Keistimewaan Menjadi Anggota DPR, Selain Dapat Gaji & Fasilitas Juga Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Menjadi anggota DPR menjadi sesuatu hal yang menyenangkan bagi sebagian orang. Siapa pun yang menang, tempat duduk anggota DPR memang "empuk".

Editor: Eviera Paramita Sandi
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA )
Ilustrasi DPR. Anggota DPR dapat uang pensiun seumur hidup 

TRIBUN-BALI.COM – Hasil pemungutan suara dalam Pemilu 2019 sedang dalam proses.

Baik untuk pemilihan calon presiden dan juga calon legislatif.

Para calon legislatif pun kini tengah menunggu perhitungan keseluruhan dan pelantikan anggota DPR

Menjadi anggota DPR menjadi sesuatu hal yang menyenangkan bagi sebagian orang.

Dan siapa pun yang menang, tempat duduk anggota DPR memang "empuk".

 Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.

Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.

Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.

Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved