Sanksi Cabut Izin Operasi di Depan Mata, Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Sabtu Pukul 00.01 WIB
Sanksi pencabutan izin operasinya oleh Kemenhub akan diberlakukan bagi maskapai yang membandel tak mau menurunkan tarif tiket pesawat.
Sanksi Cabut Izin Operasi di Depan Mata, Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Sabtu Ini pukul 00.01 WIB
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sanksi pencabutan izin operasinya oleh Kemenhub akan diberlakukan bagi maskapai yang membandel tak mau menurunkan tarif tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) meminta maskapai nasional untuk menurunkan harga tiket pesawatnya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).
Jika tak mengindahkan hal tersebut, maskapai bisa saja dicabut izin operasinya oleh Kemenhub.
"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan, kami punya ketentuan di PM No 78 2016 tentang sanksi administrasi. Dimana ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Polana menambahkan, sejauh ini tidak pernah ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan pemerintah.
Atas dasar itu, dia optimistis kali ini para maskapai juga akan menaatinya.
Baca: 4 Hal Menarik Jadi Tekad Lilipaly, Head to Head hingga live streaming Bali United vs Persebaya
Baca: Link live Streaming Bali United Vs Persebaya Surabaya Kickoff 21.00 WITA, Kedua Pelatih Saling Puji
Baca: Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Cabut Laporan Pemukulan, Singgung Nama Wayan Koster Saya Selalu Taat
"Jadi di sini saya mau jelaskan, tiap pemberlakukan KM (Keputusan Menteri), tidak ada maskapai yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Polana.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.
Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen.
Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.
Maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan harga tiket pesawat rute domestiknya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019) pukul 00.01 WIB.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Menurut Polana, keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian yang memutuskan untuk melakukan perubahan pada tarif batas atas tiket pesawat.