Suci dan Aristiani Diadili, Jalankan Bisnis Prostitusi Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Kedua emak-emak ini didudukkan di kursi pesakitan, karena diduga sebagai muncikari, menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan (51) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan (51) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5/2019).

Kedua emak-emak ini didudukkan di kursi pesakitan, karena diduga sebagai muncikari, menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

Keduanya menjalani sidang dakwaan (berkas terpisah) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih.

Sebagaimana dakwaan, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Juga Pasal 76 F, dan Pasal 76 I jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hanya saja, khusus untuk terdakwa Aristiani dikenakan dakwaan tambahan, Pasal 296 KUHP.

Baca: Sampah Plastik di Bali Diklaim Menurun Signifikan, Sekda Bali Sebut Ada yang Mencapai 50 Persen

Baca: Jelang 22 Mei, Begini Imbauan Cawapres Sandiaga Uno Kepada Para Pendukungnya

Terhadap dakwaan jaksa, masing-masing terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum merasa keberatan.

Teddy Raharjo selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Yang Mulia kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi," ujar Teddy kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.

Dengan diajukannya nota pembelaan oleh para terdakwa melalui penasihat hukumnya, majelis hakim menunda sidang dan memberikan waktu sepekan untuk mereka menyusun nota pembelaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang, mengagendakan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa.

Baca: Jualan Pipet Stainless, Gusti Ayu Kusuma Raup Omzet Hingga Rp 3,5 Juta/Bulan

Baca: TERKINI, Jadwal Baru Persib Bandung vs Tira Persikabo, Robert Rene Akan Lakukan ini Jika Tak Jelas

Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.

Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dipekerjakan di tempat Wayan Aristiani, yang beralamat di Jalan Sekar Waru No. 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.

Kasus ini muncul, ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO) pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.

Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan dan fasilitas lengkap.

Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali.

Baca: Penyaluran KUR BPD Bali Capai Rp 399 Miliar, OJK Sebut Kredit UMKM Tumbuh 7,83 Persen

Baca: BRI Siapkan Rp 578 Miliar Uang Kartal Jelang Idul Fitri

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved