Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan, Wiranto: Aparat Keamanan Tidak Mengada-ada

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan, Wiranto: Aparat Keamanan Tidak Mengada-ada

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Soenarko sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.

Hal itu disampaikan Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Baca: Pria ini yang Tendang Bupati Suwirta dari Grup WA Gerindra, Bongkar Hubungan Prabowo dan Suwirta

"Mayjen Soenarko sudah dipanggil, sudah diperiksa dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal.

Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud.

Baca: Luna Maya Pingsan di Toilet, Pertanda Telah Terlihat Saat Nama Syahrini dan Reino Barack Disebut

Namun, belakangan Wiranto menegaskan bahwa memiliki senpi ilegal dilarang secara hukum.

"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada," kata Wiranto.

"Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tambah dia.

Baca: Luna Maya Tegas Tolak Tawaran Menikah Pria ini: Gue Nggak Mau Sama Tukang Kawin Cerai

Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ilegal itu terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei besok, Wiranto tidak mau menjawab.

Ia beralasan proses penyidikan belum selesai.

"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, menguasai senpi ilegal tidak diizinkan siapa pun. Itu ada hukumnya, ada undang-undang. Soal nanti mau digunakan untuk apa nanti pendalamannya dalam proses penyidikan, belum selesai," kata Wiranto.

Baca: Anjing Lumpuh ini Gongong Lalu Menggali Tanah, Ternyata Ada Bayi yang Dikubur Hidup-hidup

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi sebelumnya mengatakan, TNI dan Polri melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api.

Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Baca: Dipergoki di Kamar Hotel, Wanita Muda ini Ngaku Pria ini Suaminya, Tak Disangka ini Faktanya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved