Ini Daerah Terdampak Pembatasan Penggunaan WhatsApp, Instagram dan Facebook
Penyebaran hoaks dilakuakn dengan mengunggah video, meme, atau foto di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Ini Daerah Terdampak Pembatasan Penggunaan WhatsApp, Instagram dan Facebook
TRIBUN-BALI.COM - Pengumuman Pilpres 2019 yang dilakukan KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari berbuntut unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor urut 02.
Pasalnya hasil rekapitulasi KPU mengumumkan Jokowi-Ma'ruf Amin menang dengan peroleah suara 55,50 persen.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga Uno, untuk menuntut Bawaslu dan KPU mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2019 dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno.
Aksi massa ini dilakukan di depan gedung Bawaslu pada Selasa (21/5/2019), dan dipastikan bubar sejak pukul 22.00 WITA.
Namun kerusuhan terjadi dan tak terkendali pada Selasa malam, tepatnya pukul 23.15 WITA.
Para demonstran bahkan membakar puluhan mobil yang diparkir di depan gedung bawaslu dan di Jalan KS Tubun.
Baca: Live Streaming Borneo FC Vs Arema FC Kick-off 21.00 WITA, Kedua Tim Nafsu Menang
Baca: Penasaran Gempa dan Tsunami Palu, Peneliti Dunia Rekonstruksi Kejadian Berbasis Medsos
Baca: Aa Gym Tulis Kabar Terbaru Kondisi Ustadz Arifin, Cobaan Berat, Beliau di ICU Rumah Sakit Penang
Dampak dari aksi tersebut banyak beredar foto dan video hoaks yang semakin membuat suasana memanas.
Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) melakukan tindakan tegas untuk mengurangi penyebaran hoaks.
Tak sedikit pengguna yang mengeluhkan bahwa tidak bisa mengirim gambar dan mengunduhnya.
Melansir laman Kompas.com, pada Rabu (22/5/2019), layanan pesan instan WhatsApp dan media sosial Instagram yang bernaung di bawah Facebook dibatasi penggunaannya oleh Kemkominfo.
"Pembatasan fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system," ungkap Rudiantara Menkominfo, seperti yang Grid.ID kutip dari laman Kompas.com.
Penyebaran hoaks dilakuakn dengan mengunggah video, meme, atau foto di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kemkominfo juga memberikan pernyataan resmi di akun Twitter pada Rabu (22/5/2019).
"Imbauan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian," tulis Kemkominfo.