Ramadan 2019
Pelayanan IGD RSUP Sanglah Tetap Normal Selama Libur Hari Raya Idul Fitri
RSUP Sanglah sebagai rumah sakit terbesar milik Kementerian Kesehatan yang ada di Bali tetap memberikan pelayanan optimal selama libur lebaran 2019
Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Rino Gale
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2019 jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019.
RSUP Sanglah sebagai rumah sakit terbesar milik Kementerian Kesehatan yang ada di Bali hanya mengambil libur atau cuti bersama pada tanggal 5, 6 dan 7 Juni 2019.
Namun demikian untuk pegawai yang beragama Islam diberikan cuti bersama sesuai dengan keputusan menteri yakni tanggal 3 – 7 Juni 2019.
Baca: Demografi Paralel dengan Adat dan Budaya, FKUB Usulkan Pendatang Lebih dari 20 Persen agar Diseleksi
Baca: Briptu Andre, Pria Asli Manado yang Sempat Disebut Aparat Impor dari China
Direktur Utama RSUP Sanglah, dr I Wayan Sudana, M Kes mengatakan, RSUP Sanglah tetap memberikan pelayanan optimal pada masyarakat dan pasien.
Diungkapkan, RSUP Sanglah tidak mengambil cuti bersama secara penuh seperti instansi pemerintah lainnya.
"Kami tidak mengambil cuti penuh sesuai edaran pemerintah, tapi hanya libur tanggal 5, 6 dan 7 Juni 2019. Pada tanggal tersebut semua pelayanan dilakukan di IGD. Ini kami lakukan agar pelayanan pada masyarakat tetap berjalan optimal," ujarnya.
Baca: Ketut Bulat Tak Kuasa Tahan Tangis, Ucap Syukur Akhirnya Dapat Bantuan Rumah
Baca: Panen Perdana Padi M400 di Desa Padangbulia, Pemerintah Rancang Penanaman di Setiap Kecamatan
Sudana juga menjelaskan, RSUP Sanglah memberikan kenyamanan dan keleluasaan kepada pegawai yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah dengan memberikan cuti seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
"Untuk pegawai yang beragama Islam agar tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik, kami berikan libur dari tanggal 3 sampai 7 Juni 2019," jelasnya.(*)