Dua Pemuda Nekat Jual Pacar Mereka Rp 12 Juta, Ini Pengakuan Eka Santi dan Dewantri

Dua Pemuda Nekat Jual Pacar Mereka Rp 12 Juta, Ini Pengakuan Eka Santi dan Dewantri

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, KUPANG -- Dua pria di Kupang Nusa Tenggara Timur menjadi buronan Polda NTT setelah ditetapkan menjadi tersangka karena menjual pacar mereka kepada jaringan perdagangan orang di NTT.

Dua pria tersebut masing masing YB dan AB, tercatat sebagai warga Kota Kupang Provinsi NTT, kini tengah dalam pengejaran tim unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

YB dan AB menjual pacar mereka, Dewantri alias DYM (20) dan Eka Santi alias ESL (16) kepada Arituan Sonbai alias AS (32) dengan bayaran masing masing seharga Rp 12 juta.

Kanit TPPO Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan kepada wartawan di Mapolda NTT pada Jumat (31/5/2019) mengatakan, kedua korban atas nama DYM dan ESL merupakan warga Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang. Saat ini ESL masih berstatus anak di bawah umur.

Tatang menguraikan, kronologis perkara bermula dari YB dan AB yang bersatus pacar korban DYM dan ESL "menjual" keduanya kepada tersangka AS yang selama ini dikenal sebagai perekrut lapangan tenaga kerja ilegal.

AS kemudian mendatangi Rina Tumagor alias KT (47) perempuan kelahiran Medan yang berdomisili di Perumnas Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang untuk dihubungkan dengan orang yang dapat memberi pekerjaan untuk kedua gadis tersebut.

Tersangka KT kemudian menghubungi jaringannya Sukoyo alias Toyo alias S (44) di Kota Batam untuk dicarikan pekerjaan. Untuk kedua gadis itu, Toyo kemudian mentransferkan uang melalui rekening BCA milik tersangka KT, lalu KT kemudian mentransferkan uang tersebut kepada AS melalui rekening BRI milik JK yang merupakan rekan AS.

Usai transaksi tersebut, tersangka S kemudian mengirimkan kode booking tiket pesawat Kupang - Batam atas nama kedua korban kepada tersangka Filmon Sofyan Tlonaen alias FST (41) warga Maulafa Kota Kupang untuk diprint.

"S menghubungi AS untuk koordinasi dengan KT lalu S memberi uang ke KT sebesar Rp 24 juta, sekaligus kode booking  tiket pesawat Kupang-Batam. Selain itu S memberi juga uang operasional sebanyak Rp 2 juta," ungkap Tatang.

Kedua korban, oleh jaringan tersebut diberangkatkan ke Batam melalui Bandar Udara El Tari Kupang pada 14 April 2019. Sampai di Batam, keduanya ditampung di rumah S di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau dan dibuatkan pasport dengan identitas palsu untuk mengelabui status ESL yang masih anak dibawah umur.

Tatang menguraikan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban kaget mendapati informasi bahwa kedua korban tengah bekerja menjadi penjaga sekolah di Johor Malaysia. Orang tua korban, Iriyanto Abdulah (40) kemudian melapor kejadian ini ke Polda NTT pada awal Mei 2019.

"Kedua korban telepon dan mengatakan bahwa mereka bekerja di Malaysia. Orang tua kaget karena mereka berangkat tanpa sepengetahuan orang tua, lalu lapor ke Polda NTT," katanya.

Dari penyelidikan kemudian dapat diurai para tersangka dalam jaringan tersebut.

Awalnya tim Polda mengamankan 3 orang pertama di Kupang pada tanggal 6 Mei 2019 yakni tersangka AS dan FST di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang, lalu selanjutnya tersangka KT juga diamankan pada hari yang sama di kediamannya di Kelurahan Fatululi Kota Kupang.

Setelah menyelidiki aktor dan pemberi dana maka, tim Unit TPPO kemudian berhasil membekuk tersangka S di kediamannya di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam pada 24 Mei 2019.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved