DPRD Badung Mulai Rancang Perda Tentang Desa Adat
DPRD Kabupaten Badung kini mulai merancang peraturan daerah (raperda) desa adat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
DPRD Badung Mulai Rancang Perda Tentang Desa Adat
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - DPRD Kabupaten Badung kini mulai merancang peraturan daerah (raperda) desa adat.
Raperda yang dirancang ini sebagai turunan dari Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Gianyar, Selasa (4/6/2019) lalu.
Raperda ini akan mengatur dan menegaskan posisi desa adat di Kabupaten Badung.
Sehingga kondisi desa adat yang ada di Kabupaten Badung sejalan dengan Perda yang sudah ditetapkan provinsi.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, terkait adanya Perda Provinsi Bali itu, kini pihaknya juga tengah menyiapkan rancangan perda untuk desa adat di Kabupaten Badung.
Aturan ini akan mengakomodasi seluruh hak dan kewajiban desa adat di Badung.
Baca: PPDB SMK Tahun 2019 Tidak Ada Kuota Khusus Bagi Anak ASN yang Pindah Tugas
Baca: Akhir Tahun Ini Pemerintah Buleleng Bakal Beri Bantuan Bibit Kopi Arabica untuk Kelompok Tani
“Bagan besarnya (Perda Nomor 4 -red) kan sudah ada, jadi kami tinggal menjabarkan aturan tersebut secara lebih rinci. Sehingga akan mengatur desa adat yang ada di Badung,” ujarnya, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan menegaskan posisi desa adat di Badung.
Sehingga lebih mempermudah dalam menata, termasuk dalam penyaluran bantuan, baik bantuan pusat maupun daerah.
“Dalam perda desa adat di Badung kami akan mengatur sedetail mungkin, termasuk kerukunan antar umat beragama yang sudah terjalin dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut politisi asal Dalung, Kuta Utara itu mengatakan, raperda mengenai desa adat itu ditargetkan rampung sebelum masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014-2019 berakhir 4 Agustus 2019 mendatang.
Baca: Inflasi Selama Bulan Puasa Dibawah 1 Persen, BI Catat Tren Outflow Saat Perayaan Idul Fitri 2019
Baca: Rawat Kerukunan di Bali, Ratusan Umat Beragama Ikuti Talk Show di Gereja Katedral Denpasar
Sehingga sebelum masa jabatan habis raperda itu sudah selesai dibahas.
“Nanti, secepatnya akan kami kerjakan (raperda-red). Kami berharap sebelum masa jabatan berakhir sudah rampung, sehingga dapat disahkan menjadi perda,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan ada beberapa raperda memang gagal diselesaikan tahun sebelumnya karena beberapa faktor.
Salah satunya adalah karena masih menunggu terbitnya peraturan diatasnya.
Selain itu juga ada yang sudah digodok, namun penetapannya masih menunggu harmonisasi perda di provinsi.
“Kami akan berupaya menyelesaikan sejumlah perda yang belum rampung. Sejauh ini memang ada beberapa perda yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus). Kami berharap perda ini sudah bisa rampung dan ditetapkan dalam rapat paripurna dewan sebelum 4 Agustus,” terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/koster-di-samuan-tiga.jpg)