UPDATE Dugaan Korupsi APBDes Desa Dauh Puri Kelod, 5 Pejabat Pemkot Denpasar Diperiksa Kejari
Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa membenarkan adanya pemeriksaan lima pejabat Pemkot Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
UPDATE Dugaan Korupsi APBDes Desa Dauh Puri Kelod, 5 Pejabat Pemkot Denpasar Diperiksa Kejari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar diminta keterangan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (18/5/2019).
Para pejabat itu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat senilai Rp 1 miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa membenarkan adanya pemeriksaan lima pejabat Pemkot Denpasar itu dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod.
"Jadi perkara ini sudah naik status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Untuk penyidikan, lima saksi ini yang pertama kami periksa,” tegasnya.
Baca: Begini Kronologi Nyoman Suarmi Jadi Korban Hipnotis 4 Orang, Mirip Kasus di Gianyar
Baca: Telkom Klarifikasi Insiden Korban Kesetrum Saat Memasang Kabel Indihome di Gianyar
Baca: Begini Jawaban Prada Gigih Wahyu Saat Ditawari Jadi Menantu Emak-emak Berkacamata Ini
Lima pejabat Pemkot Denpasar yang diperiksa adalah Inspektorat, IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Camat Denpasar Barat.
Namun Astawa enggan berkomentar lebih banyak terkait materi pemeriksaan kali ini.
Disinggung apakah akan ada pemeriksaan untuk Walikota Denpasar, IB Rai Mantra.
Mantan jaksa di Kejari Gianyar ini mengatakan pemeriksaan belum sampai ke sana.
"Untuk Wali Kota sepertinya belum ke sana. Yang pasti setelah pemeriksaan pejabat Pemkot akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di antaranya staf dan pejabat Desa Dauh Puri Klod," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Awal mula perkara ini dilaporkan karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar.
Mengacu pada LHP Khusus Inspektorat Kota Denpasar ditemukan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 di Desa Dauh Puri Kelod. Nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Diberitakan sebelumnya, Awal mula perkara ini dilaporkan karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar. Mengacu pada LHP Khusus Inspektorat Kota Denpasar ditemukan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 di Desa Dauh Puri Kelod. Nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. (*)