Penyidik Kejari Denpasar Geledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Bok dan Kardus Berisi Berkas Diamankan
Sejumlah berkas yang ada di beberapa ruangan tersebut di periksa satu persatu oleh penyidik Kejari Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Penyidik Kejari Denpasar Geledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Bok dan Kardus Berisi Berkas Diamankan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca-memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Denpasar, camat serta mantan camat Denpasar Barat terkait perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat yang nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dauh Puri Klod, Jalan Serma Repot No.15, Kamis (20/6/2019).
Penggeledahan dimulai pukul 09.00 Wita. Sejumlah penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa menggeledah beberapa ruangan.
Di antaranya ruang kasi pemerintahan, kesra, ruang sekretariat, dan ruang perbekel.
Sejumlah berkas yang ada di beberapa ruangan tersebut di periksa satu persatu oleh penyidik Kejari Denpasar.
Dari hasil penggeledahan sejumlah berkas diamankan dan tempatkan di beberapa bok dan kardus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak penyidik Kejari Denpasar. Pula dari pejabat Kantor Desa Dauh Puri Klod. (*)