Bunga Edelweis dan 10 Fakta di Baliknya, Dilindugi Undang-Undang, Gambar Perangko, Dilarang Dipetik
Bunga edelweis atau Anaphalis Javanica merupakan tumbuhan endemik yang tumbuh di daerah pegunungan di Indonesia.
Bunga Edelweis dan 10 Fakta di Baliknya, Dilindugi Undang-Undang, Gambar Perangko, Dilarang Dipetik
TRIBUN-BALI.COM - Bunga edelweis di Indonesia sering disebut bunga keabadian.
Bunga edelweis "diburu" oleh sebagian para pendaki dengan berbagai maksud dan tujuan.
Bunga edelweis atau Anaphalis Javanica merupakan tumbuhan endemik yang tumbuh di daerah pegunungan di Indonesia.
Meski banyak tumbuh di gunung, namun bunga edelweis dilarang dipetik apapun alasannya.
Tak heran, karena bunga yang memiliki kelopak berwarna putih ini berperan penting dalam menjaga ekosistem lingkungan di sekitarnya.
Selain itu, masih ada beberapa hal tentang bunga edelweis yang harus diketahui.
Bunga Edelweis pertama kali ditemukan naturalis asal Jerman bernama Georg Carl Reinwardt pada 1819.
Bunga ini ditemukan pertama kali di lereng Gunung Gede, Jawa Barat.
Bunga edelweis tumbuh di beberapa gunung di Indonesia.
Tumbuh di tanah dengan ketinggian lebih dari 2.000 mdpl.
Tak heran jika bunga berkelopak putih ini banyak ditemukan di sejumlah gunung di Indonesia.
Di antaranya Gunung Merbabu, Pangrango, Lawu, Semeru, Rinjani, dan sebagainya.
Karena populasinya semakin berkurang, bunga edelweis pun dilindung oleh Undang-undang.
Bagi siapapun yang memetik bunga edelweis bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 33 ayat 1.