Perusak Gereja Katolik di Denpasar Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Mengenai hukuman untuk pelaku, Kapolsek Dentim dengan pangkat melati satu ini menyebut pelaku tidak dikenakan hukuman penjara.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
Perusak Gereja Katolik di Denpasar Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabar Denpasar hari ini datang dari seorang pria yang diduga merusak Gereja Katolik di Denpasar pada Selasa (9/7/2019).
Hingga kini, pria berisial ABD tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit Sanglah Denpasar, Bali.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, saat ini pelaku masih dalam observasi kejiwaan.
"Iya saat ini ia (ABD) masih dilakukan observasi tes kejiwaan. Dia dicek Rumah Sakit Sanglah," ujarnya Rabu (10/7/2019) malam.
Baca: Kronologi Nasabah Diduga Terima Upal di Bank hingga Kapolsek dan Kepala BRI Seririt Irit Komentar
Baca: Kabupaten Klungkung Akan Miliki Mal Pelayanan Publik Seharga Rp 31 Miliar, Ini Fungsinya
Baca: Daging Babi Tahan Laju Inflasi Kota Denpasar Pada Juni 2019
Baca: 4 Kali Suara Ledakan di Jalan Ratna, Begini Evakuasi Warga Selamatkan Wayan Suka yang Sedang Stroke
Baca: Persija Vs Persib Selalu Ada Korban, Begini Kondisi Kiper Persib hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Keterangan lainnya dari pemeriksaan ini, dikatakan mantan Kapolsek Payangan ini untuk mengetahui apakah aksi pelaku dalam kondisi sadar atau tidak.
"Nanti kita tunggu hasil observasi tes kejiwaan ini, paling tidak seminggu lagi," lanjutnya.
Mengenai hukuman untuk pelaku, Kapolsek Dentim dengan pangkat melati satu ini menyebut pelaku tidak dikenakan hukuman penjara.
Meskipun jika hasil tes kejiwaan ini dinyatakan sadar, pelaku pengerusakan tidak ditahan karena hukuman penjara tidak sampai 5 tahun.
"Nanti kita masih tentukan apakah pelaku ditahan atau tidak, mengingat hukumannya dibawah 5 tahun penjara," tambahnya. (*)