Terpidana Pelecehan Seksual di JIS Bebas, Langsung Mudik ke Kanada Setelah Diampuni Jokowi
Neil bebas pada 21 Juni 2019. Ia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/G tahun 2019
Terpidana Pelecehan Seksual di JIS Bebas, Langsung Mudik ke Kanada Setelah Diampuni Jokowi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kabar terbaru hari ini terkait grasi guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman.
Mantan terpidana kasus pelecehan seksual itu melenggang bebas setelah dapat "pengampunan".
Kini, Neil Bantleman telah kembali ke Kanada usai dinyatakan bebas.
Sebelumnya, Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Menurut keterangan Kabid Pembinaan Lapas Cipinang bahwa Neil bebas dan diserah terimakan dengan pihak imigrasi. Ia langsung dikembalikan ke negaranya (Kanada)," ujar Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan, Ade Kusmanto seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Baca: Live Streaming Liga 1 2019! PSS Sleman vs Persebaya Surabaya, Kick-off 19.30 WITA di Indosiar
Baca: Live Streaming Liga 1 2019! PSM Makassar vs Bhayangkara FC, Kick-off 16.30 di Indosiar
Neil bebas pada 21 Juni 2019. Ia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
"Dendanya juga sudah dibayar," ungkap Ade.
Baca: Benarkah Sedang Bugil Saat Digerebek Polisi? Vanessa Angel Buka-bukaan, Ini Sosok Rian si Pemesan
Baca: Vanessa Angel Buka-bukaan, 30 Menit Bersama Rian Subroto, Ini yang Dilakukan Sebelum Digerebek
Baca: 6 Bulan Dampingi Vanessa Angel, Ini Pengakuan Sang Pengacara Saat Ditanya Ada Sesuatu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015. (*)
Baca: Suami Bersetubuh dengan Saudari Kembarnya, Istri: Sering Dipergoki, Malah Nantang Berkelahi
Baca: Setiap Habis Makai Dipaksa Layani Dia, Teman-temannya Juga, Gadis 17 Tahun Lakukan Hal Nekat
Artikel ini ditulis Rindi Nuris Velarosdela telah tayang di Kompas.com