UPDATE Kasus Ketut Ismaya, Dijenguk Beberapa Kerabat Lalu Digiring ke Lapas Kerobokan
Mantan calon DPD Bali ini dilimpahkan dari penyidik Polresta Denpasar, terkait tindak pidana narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
UPDATE Kasus Ketut Ismaya, Dijenguk Beberapa Kerabat Lalu Digiring ke Lapas Kerobokan
DENPASAR, TRIBUN BALI - I Ketut Putra Ismaya Jaya (40) telah menjalani pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (30/7/2019).
Mantan calon DPD Bali ini dilimpahkan dari penyidik Polresta Denpasar, terkait tindak pidana narkotik.
Dengan telah dilakukan pelimpahkan yang bersangkutan, pihak Kejari Denpasar langsung menahan Ismaya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan.
"Iya benar, telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka I Ketut Putra Ismaya Jaya oleh penyidik kepolisian ke kami," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi.
• Satu Gol Kukuhkan Putra Perkanthi U-16 Juara Piala Menpora U-16 Regional Bali
• Kembang Minta Pemuda Jembrana Tak Malu Jadi Karyawan, Cari Pengalaman dan Bagun Jaringan
• Jelang Bali United vs PSM Makassar! Saling Balas, Ini Cuplikan 6 Gol dan Skuat di Liga 1 2018
Saat proses pelimpahan dikatakan Eka Widanta, tersangka Ismaya hanya dikawal oleh penyidik kepolisian.
Pula ada beberapa kerabatnya yang datang. Setelah dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan kemudian melakukan penahanan.
Ismaya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kerobokan.
"Tadi datang dikawal petugas kepolisian. Masa penahanan terhadap tersangka itu untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Usai pelimpahan dan melakukan penahanan tersangka, Eka Widanta menegaskan, akan segera melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Nantinya, tersangka Ismaya menjalani sidang.
"Target pelimpahan ke pengadilan secepatnya. Terkait pelimpahan segera akan kami infokan," tegasnya.
"Jaksa yang menangani perkara ini juga sudah ditunjuk. Jaksa I Made Lovi Pusnawan dan I Gusti Lanang Suyadnyana," imbuhnya. (*)
