EKSKLUSIF Tribun Bali

Main Belakang Kena 800 Persen, Titipan Masuk Sekolah Negeri Mulai Ramai

Namun demikian, ada satu jalur penerimaan lagi yang tak pernah ketinggalan di setiap musim PPDB, yakni jalur titipan alias main belakang.

Editor: Iman Suryanto

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ada tiga jalur utama yang resmi digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yakni jalur seleksi (secara online), jalur prestasi dan jalur siswa miskin.

Namun demikian, ada satu jalur penerimaan lagi yang tak pernah ketinggalan di setiap musim PPDB, yakni jalur titipan alias main belakang.

Melalui jalur titipan, siswa yang mendaftar ke sekolah-sekolah negeri (SMP atau SMA) bisa diterima, namun biasanya membayar uang masuk lebih besar dari biaya semestinya, bahkan hingga 8 kali lipat atau 800 persen dari biaya normal.

Seorang wakil rakyat di Kota Denpasar mengungkapkan hal tersebut kepada Tribun Bali. Ia juga membeberkan pengalamannya bahwa jalur tersebut termasuk yang ramai diburu di musim PPDB seperti saat ini. 

Wakil rakyat yang meminta namanya dirahasiakan itu mengatakan, tahun lalu dirinya dititipi belasan siswa untuk dimasukkan ke SMA-SMA negeri di Denpasar. Anggota dewan ini mengaku, dirinya sebetulnya malu ikut terlibat dalam jalur siswa titipan di masa lalu. Oleh karena itu, dia bertekad untuk tidak mengulangi lagi praktik yang menyimpang itu.

“Saya melakukannya karena terpaksa saja, soalnya teman-teman lain juga menjalankan praktik serupa. Sebetulnya, malu juga menggunakan jalur seperti itu, apalagi kita sering mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pendidikan,” tutur anggota dewan tersebut saat ditemui Tribun Bali di kantornya di lantai tiga Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (12/6) lalu.

Anggota legislatif pria ini lantas membeberkan modus penerimaan siswa lewat jalur titipan.

Menurut dia, pejabat atau orang-orang penting dan tokoh masyarakat, termasuk anggota dewan, bisa mendapat “jatah” untuk membawa siswa titipan ke SMP/SMA negeri. Karena merupakan jalan belakang, jatah titipan itu jelas tidak resmi alias tidak mengacu pada aturan apapun.

Seorang anggota dewan lainnya mengaku bahwa sebagai legislator dirinya termasuk yang mendapat jatah siswa titipan.

"Dulu, untuk satu sekolah kita diberi jatah tiga siswa, sekarang hanya satu siswa," kata anggota dewan, yang duduk di komisi pendidikan itu.

Detilnya, siswa yang akan dimasukkan lewat jalur titipan itu mendaftar terlebih dahulu secara resmi. Mereka biasanya mendaftar pada hari terakhir PPDB. Dengan mendaftar, siswa tersebut mendapatkan nomor pendaftaran.

"Kami lantas membawa nomor pendaftaran, dan nama siswa yang bersangkutan kepada kepala sekolah yang dituju," terang anggota dewan itu.

Kepala sekolah kemudian menyerahkan soal tersebut ke komite sekolah. "Anak-anak yang kita bawa nilainya memang tidak memenuhi standar masuk sekolah negeri, makanya nama mereka tidak masuk dalam PPDB online. Mendaftarnya hari terakhir sebelum penutupan," urainya.

Selain membawa langsung nomor pendaftaran dan nama siswa ke kepala sekolah, ada pula yang menitipkan hanya dengan surat memo atau rekomendasi. “Biasanya, yang pakai memo itu pejabat penting,” katanya.

Siswa yang dimasukkan lewat jalur titipan kebanyakan adalah kerabat dekat, tetangga, anak dari kenalan, hingga anak rekan kerja.

Berdasarkan pengalaman anggota dewan ini, setelah dipastikan siswa yang dibawanya diterima di sekolah negeri, dirinya lepas tangan, termasuk tidak mengurusi soal biaya masuk.

"Soal biaya, orang tua siswa yang langsung mengurus, biasanya kepala sekolah menyerahkan ke komite sekolah soal biaya. Orang tua mau saja bayar berapa, yang penting anaknya masuk sekolah negeri, apalagi jika nilai UN (Ujian Nasional) anaknya kecil," paparnya.

Minimal Dua Kali Lipat
Dari pengalaman dia membawa siswa masuk, orang tua siswa yang anaknya masuk lewat jalur belakang membayar uang masuk minimal dua kali lipat dari biaya normal, dan maksimal delapan kali lipat.

Dia menyebut pernah memasukkan siswa ke sejumlah SMA negeri di Kota Denpasar. Dari laporan orang tua siswa yang dibawanya tahun lalu, mereka ada yang membayar uang masuk Rp 4 juta, ada yang Rp 8 juta, dan ada pula yang Rp 10 juta. Padahal, biaya masuk normalnya sekitar Rp 2 juta per siswa.

Karena lewat jalan belakang, menurut dia, tentu tidak ada bukti kuitansi pembayaran senilai duit yang dibayarkan oleh orang tua siswa titipan.

“Dari pantauan saya, ada sekolah negeri yang menerima siswa di luar jalur resmi hingga sebanyak 5 kelas. Tinggal kalikan saja berapa uang yang diperoleh sekolah jika para siswa baru titipan sebanyak lima kelas itu kena berlipat-lipat dari biaya masuk normal,” terangnya.

Sejatinya, menurut anggota DPRD Denpasar lainnya, dirinya menolak praktik semacam itu, namun pihak-pihak lain ternyata menggunakannya.

"Kalau mau konsisten ayo, karena kami ingin PPDB transparan dan bersih, tapi ternyata masih ada juga pejabat yang menggunakan fasilitas ini," terangnya. Bahkan dia menyebut banyak jalur yang digunakan untuk bisa memasukkan siswa ke sekolah negeri meski nilai tidak memenuhi.

"Pokoknya banyak dari segala arah, dari kepala sekolah, guru, posisi-posisi di eksekutif, termasuk anggota dewan," bebernya.

Menurut dia, dari dewan sendiri sejatinya banyak yang menolak jatah seperti itu, namun kalangan eksekutif  masih melangsungkan praktik tercela ini. "Kadang ada yang memakai surat memo, jadi memonya bentuk kertas yang ditandatangani pejabat untuk kemudian dibawa ke kepala sekolah yang dituju," terang anggota dewan yang duduk di komisi pendidikan ini.

Apakah sekolah percaya?
"Percaya ! Karena selain memo, biasa si pejabat yang membuat memo juga menelepon kepala sekolah," tandasnya.

"Saya harus ungkapkan ini karena kami malu. Model titip-titipan seperti itu sudah waktunya dihilangkan,” tandasnya.(Tribun Bali Cetak)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved