Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pro dan Kontra Reklamasi Gelar Unjuk Rasa di Renon

Gubernur Bali Made Mangku Pastika berpandangan keluarnya Perpres No 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita

Editor: Iman Suryanto

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - "Bangun Bali, subsidi petani. Kita semua makan nasi, bukan butuh reklamasi…...". Itulah sepenggal lirik lagu yang disuarakan oleh Forum Bali Tolak Reklamasi (ForBali) saat menggelar aksi di depan kantor Gubernur Bali Selasa (17/6) pagi.

Sekitar 1000 orang berkaus putih bertuliskan "Bali Tolak Reklamasi" mulai berkumpul di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Shandi, Renon, pada pukul 10.00 Wita. Mereka kemudian melakukan long march menuju Kantor Gubernur Bali yang sejauh sekitar 500 meter.

Sesampai di sana, mereka melakukan berbagai orasi, yang intinya menolak reklamasi di Teluk Benoa, serta Perpres No 51 Tahun 2014 dibatalkan.

Sementara itu, pada waktu hampir bersamaan di lokasi yang berdekatan, ratusan orang yang tergabung dalam Forum Bali Harmoni (FBH) Bali dan Forum Elemen Masyarakat Bali (FEMB) melakukan aksi dengan aspirasi yang sebaliknya.

Di seputaran lapangan Renon pada Selasa (17/3) pagi itu, mereka justru mendukung Peraturan Presiden (Perpres) No 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan).

Berjalan beriringan dari pintu masuk monumen Bajra Sandhi, mereka juga menuju Kantor Gubernur Bali.

Dalam aksinya, ForBali menyerukan tiga tuntutan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu membatalkan dan mencabut Perpres 51/2014, menuntut presiden menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, dan menuntut presiden tidak mengeluarkan kebijakan strategis yang mengancam hajat hidup orang banyak di akhir masa jabatan.

"Rencana reklamasi ditolak oleh rakyat Bali karena berpotensi menimbulkan bencana ekologis berupa banjir di sekitar Teluk Benoa, karena sebagai muara empat sungai besar akan kehilangan fungsinya sebagai penampung air," kata Suriadi Darmoko, Direktur Eksekutif Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Bali, yang ikut dalam aksi.

Selain melakukan orasi, ForBali juga menampilkan Tari Barong yang menceritakan akan kepunahannya jika reklamasi dilakukan. Mereka juga menggelar teatrikal, yang menunjukkan presiden melakukan pertemuan dengan para pejabat pemerintahan Bali dan investor. Teriknya panas matahari tidak menyurutkan semangat para pendemo untuk meneriakkan orasi menolak reklamasi.

Darmoko mengatakan, aksi itu merupakan wujud kegerahan mereka terhadap kebijakan Presiden SBY mengenai penerbitan Perpres No 51 Tahun 2014 sebagai perubahan Perpres Sarbagita sebelumnya.

“Hari ini kami tunjukkan bukan segelintir orang saja yang menolak reklamasi, namun ribuan orang Bali menolak reklamasi,” ujar Darmoko dengan menggebu-gebu.

Perpres No 51 Tahun 2014 juga dianggap mengabaikan studi kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Udayana (Unud), yang menyatakan reklamasi tidak layak dilakukan.

Aksi demo penolakan reklamasi itu antara lain diikuti oleh Walhi Bali, BEM Unud, BEM UNHI, perwakilan desa adat Teluk Benoa, dan perwakilan desa adat Renon. Aksi yang berjalan selama 1,5 jam itu berlangsung tertib di bawah pengamanan ketat aparat Polda Bali.

Terus Kawal
Sementara itu, dalam aksinya, ratusan orang dari Forum Bali Harmoni (FBH) Bali dan Forum Elemen Masyarakat Bali (FEMB) justru menyatakan dukungannya terhadap Perpres No 51 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 30 Mei itu.

Dalam orasinya, orator mengatakan massa akan mengawal Perpres yang akan merevitalisasi Teluk Benoa itu.

"Sebanyak 250 ribu orang akan mendapatkan pekerjaan di Teluk Benoa dengan akan adanya revitalisasi. Sarjana-sarjana Bali akan mendapatkan pekerjaan di tanah mereka," kata orator. I Made Derik Jaya, Korlap dari FBH.

Aksi mereka diawali dengan doa bersama, dan disusul berjalan ke Kantor Gubernur untuk menyerahkan aspirasi serta menggelar orasi-orasi di depan pintu masuk monumen Bajra Shandi.

"Tahun 2002 perekonomian di Bali dihancurkan oleh teroris. Kita tidak punya emas, batubara, atau migas. Kita hidup dari pariwisata. Kalau revitalisasi ini dilakukan, maka pariwisata kita akan menghidupi kita," terang sang orator.

Menurut Made Derik Jaya, Koordinator Lapangan dari FBH, mereka menyerahkan pada pemerintah soal Perpres No 51 tahun 2014 itu, dan akan mengawal apakah akan dicabut atau tidak.

“Kalau nanti presiden mencabut keputusannya, kami berharap ada alasan yang tepat. "Kita juga tidak akan memaksakan. Terserah apa kata kepala negara, kita ikuti semua. Mau direvisi, mau diubah, hasilnya akan tetap kita kawal," jelas Derik.

Secara terpisah, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berpandangan keluarnya Perpres No 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) tentu sudah melalui kajian komprehensif pemerintah pusat. 

"Perpres itu pasti ada dasarnya dan keluar tidak tiba-tiba. Pasti ada kajian yang komprehensif dan Presiden mengeluarkan tentu tidak sembarangan," katanya di Denpasar, Selasa (17/6).

Pastika menegaskan, pihaknya tidak pada posisi setuju atau tidak setuju dengan keluarnya Perpres yang merupakan revisi atas Perpres No.45/2011. Namun, sebagai bagian dari sistem pemerintahan tidak ada istilahnya tidak setuju dengan keputusan presiden.

"Kami ini pemerintah, ada hirarki tata kelola pemerintahan, ada struktur, ada jenjang UU dan peraturan. Jadi, tugas gubernur itu melaksanakan segala ketentuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya," ujar Pastika.

Dia pun mencontohkan sama halnya dengan stafnya, tentu tidak boleh tidak setuju dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali.

Pada perpres tersebut, salah butir penting adalah mengubah peruntukan perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 hektare.(Tribun Bali Cetak)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved