Semarak Piala Dunia di Bali

12 Lokasi Nobar Elit Disomasi

PT Nonbar: Kami Beri Waktu 24 Jam, Bila Bandel Polisi Bertindak

Editor: Rizki Laelani
zoom-inlihat foto 12 Lokasi Nobar Elit Disomasi
TRIBUN BALI/MARIANUS SERAN
DOKUMEN - Tim kuasa hukum PT Nonbar memperlihatkan dokumen soal ghelaran nobar.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Marianus Seran

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Semarak Piala Dunia menghipnotis pelaku usaha untuk menggelar nonton bareng (nobar) setiap pertandingan besar.

Namun, gelaran yang eksklusif tersebut tidak semuanya bisa dikemas dalam acara nobar yang melibatkan banyak masyarakat, terlebih bila dibisniskan kembali tanpa dilengkapi hak izin menggelar nobar.  

Alhasil, sejumlah kafe, restoran dan hotel yang menggelar nobar mendapat teguran dan somasi dari PT Nonton Bareng (Nonbar) sebagai koordinator tunggal hak siar tayangan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014.

Melalui kuasa hukumnya, Fredik Billy SH dan Partners telah melayangkan teguran atau peringatan kepada puluhan cafe, resto, dan hotel di Bali yang menggelar  nonton bareng tanpa izin.

Puluhan penyelenggara nobar secara komersial itu berlangsung tanpa izin dari PT Nonbar Bali.

"Kita menelusuri kafe, restoran, hotel. Hasilnya kami sudah melayangkan somasi kepada 50 penyelenggara nobar tanpa izin," tutur kuasa hukum PT Nonbar Bali, Fredik Billy kepada wartwan di Badung


Dari jumlah itu, sebagian sudah konfirmasi dan bersedia mengurus administrasi lisensi nobar. Namun yang masih keras kepala dan belum konfirmasi sebanyak 12 tempat usaha.

Dia menjelaskan, sosialisasi bagi penyelenggara nobar secara komersial telah dilakukan sejak Maret lalu.

Selain itu pihak PT Nonbar Bali juga telah menyampaikan perihal ini melalui email dan secara lisan kepada seluruh restoran, kafe, dan hotel di Bali.

"Kami memberikan waktu 24 jam setelah somasi dilayangkan. Bila tidak ada respons dari pihak penyelenggara nobar secara komersial, maka pihak kepolisian yang bertindak. Karena perilaku penyelenggara telah melanggar hukum," katanya.

Menurutnya, sanksi bagi pihak penyelenggara nobar secara komersial yang tidak mengurus dan mengantongi izin resmi, yakni kurungan selama tujuh tahun dan denda senilai Rp 5 miliar.

"Segala aktivitas nobar yang dikomersial baik di indoor dan outdoor tanpa izin dari pemegang lisensi dari FIFA, adalah pelanggaran hukum. Penyelenggara dikenai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Hak Siar," jelasnya.

Dia merincikan, 12 penyelenggara nobar secara komersial yang belum mengonfirmasi setelah disomasi yakni bertempat di Kuta, Seminyak, Legian, Jimbaran, Nusadua dan di Kota Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved