Satpol PP Segel Rumah Makan Cepat Saji Tanpa Ijin di Jalan Teuku Umar
makan cepat saji (KFC) di jalan teuku umar terpasang sebuah pengumuman yang berbunyi bangunan disegel oleh Pemerintah Kota Denpasar
Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhammad Qomarudin
TRIBUN-BALI,COM, DENPASAR - Sebuah bangunan yang dijadikan rumah makan cepat saji (KFC) di jalan teuku umar terpasang sebuah pengumuman yang berbunyi bangunan disegel oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Penyegelan tersebut didasari pada Peratura Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2001 tetang ijin Bangun Bangunan, Perda No 7 tahun 2005 tentang surat ijin tempat usaha (SITU/HO), dan Perda No 25 tahun 2001 tentang surat ijin untuk rumah makan (IURM).
Menurut Komang Suarnaya, General Affairs Officers KFC-RSC Bali saat di temui Tribun Bali membenarkan tempat usahanya tersebut di segel oleh Pemerintah Kota Denpasar beberapa hari lalu, setelah dinilai melanggar aturan.
“Kami memang belum mengantongi surat ijin beropersi. Para pegawai hanya melakukan training fasilitas drive true, tanpa ada barang yang dijual. Terlepas dari itu, kami hargai keputusan Pemkot untuk menyegel tempat kami,” ujar Komang Suarnaya, Jumat(11/7/2014).
Ia juga mengatakan saat ini proses permohonan ijin operasional masih berjalan. Sedangkan untuk surat ijin mendirikan bangunan (IMB) dan surat ijin prinsip rumah makan (IPRM) sudah turun pada tanggal 7 Juli 2014 lalu.
“Di kolom atas papan penyegelan masih ditulis pelanggaran Perda bangun bangunan, padahal kami sudah punya IMB,” ujar Komang Suarnaya.
Sementara itu, Ida Bagus Alit Wiradana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar sebagai pelaksana teknis penyegelan mengatakan hal tersebut snegja dilakukan sesuai dengan prosedur.
Satpol PP sebagai pelaksana teknis hanya menjalankan tugas dari Dinas Tata Ruang Kota Denpasar terkait penertiban bangunan tak berijin.
“Kalau tidak melanggar aturan, mana mungkin kami tindak,” tutut Alit Wirada dengan nada tegas, Jumat (11/7/2014).(*)