Sarbagi Region

Delapan Kafe Ilegal di Gianyar Terancam Ditutup

27 Pelayan Kafe Tanpa Identitas Terjaring

Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Rizki Laelani
istimewa
SIDAK KAFE - Sejumlah wanita pelayan kafe dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar, Rabu (10/9/2014) malam. Dalam razia tersebut, Satpol PP menyidak dokumen izin operasi kafe, hasilnya dari 12 tempat yang disidak delapan kafe tak memiliki izin. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Belasan kafe dan tempat hiburan remang-remang di sepanjang jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, sekitar pukul 22.00, Rabu (10/8/2014) dirazia puluhan petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar.

Para petugas dengan menggunakan sejumlah kendaraan ini langsung masuk ke dalam kafe dan meminta keterangan pemilik serta memeriksa identitas pelayan kafe.

Ada 12 kafe yang disidak. Delapan kafe tak berizin, di antaranya Kafe Legend, Kucit, Jemsi, Warung Sayang, Kafe 99, Warung Wangi Pesona, Kafe 77, Kafe Windu Sara. Sedangkan yang berizin antara lain, Kafe Bagus, Bulan Kafe, Kafe Bintang, dan Kafe Angle.

Dari 12 kafe tersebut, delapan di antaranya tak berizin. Satpol PP pun mengancam akan menyegel kafe tersebut bila dalam 12 hari kerja ke depan tidak segera mengurus perizinan.

Tak hanya itu, petugas pun mengamankan 27 pelayan kafe yang tidak memiliki identitas. Mereka diminta untuk membuat dokumen Kipem.

"Kita mengantisipasi maraknya penduduk dalam hal ini tenaga kerja tanpa identitas. Tempat tinggal jelas, serta tempat hiburan remang-remang tak berizin di seputaran Kabupaten Gianyar. Secara umun kita komitmen menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Gianyar," ujar Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Gede Daging pada Tribun Bali, Kamis (11/9/2014).

Ia mengatakan, kafe sebagai tempat hiburan malam sangat rentan memicu permasalahan. Hal ini akan berdampak pada tingkat kemanan di masyarakat.

Lebih lanjut, sidak ke sejumlah tempat hiburan malam ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ijin Usaha serta Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.

"Kita pasti taulah, hiburan malam rentan terjadi gesekan yang berdampak buruk terhadap keamanan masyarakat. Maka pihak kami rutin melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan itu," jelasnya.

Dalam razia gabungan tersebut melibatkan 40 anggota, masing-masing dari Badan Kesbang Polinmas, BPPT, Disperindag, Kodim 1616 Gianyar, Polsek Gianyar.

Dari 12 kafe yang disidak, delapan di antaranya tidak memiliki izin. Selain itu, pihaknya juga menemukan 27 pekerja kafe yang tidak memiliki identitas kependudukan sementara.

Atas temuan tersebut, kata Daging, pihaknya langsung melayangkan surat peringatan terhadap pemilik kafe.

Selanjutnya, pemilik diminta untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk mendapat arahan.

"Selain penertiban izin seperti SIUP, IMB, TPD, juga mengecek identitas, kita juga menyita delapan liter minuman beralkohol jenis arak," katanya.

Untuk delapan kafe yang tak berizin, Satpol PP meminta pengelola atau pemilik untuk segera mengurus kelengkapan izin, dan diberi waktu hingga 12 hari kerja.

Bila terbukti melanggar surat pernyataan yang dibuat maka Satpol PP akan menyegel kafe tersebut.

Sedangkan yang tidak memiliki identitas, mereka diminta segera membuat dokumen Kipem. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved