Sarbagi Region

Pembunuh WNA Inggris Dituntut 18 Tahun

Hambali terbelalak saat dituntut jaksa

Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Terdakwa kasus pembunuhan, Hambali (32), tampak pasrah mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (24/9/2014).

Matanya terbelalak, tangan kirinya langsung memegang keningnya. Saat jaksa membacakan tuntutan, matanya tetap tak berkedip melihat ke arah jaksa.

Akan tetapi, setelah mendengar tuntutan yang ditujukan padanya adalah18 tahun penjara, saat itu pula Hambali langsung mengambil nafas panjang sambil membelokan tatapannya ke arah hakim ketua.

Jaksa Penuntut Umum, I Made Dama mengatakan, Hambali terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang turis berkebangsaan Inggris, Anne Marie Kathryn Drodzdz (40) pada 22 Mei 2014 lalu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved