Sarbagi Region
Pembunuh WNA Inggris Dituntut 18 Tahun
Hambali terbelalak saat dituntut jaksa
Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Terdakwa kasus pembunuhan, Hambali (32), tampak pasrah mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (24/9/2014).
Matanya terbelalak, tangan kirinya langsung memegang keningnya. Saat jaksa membacakan tuntutan, matanya tetap tak berkedip melihat ke arah jaksa.
Akan tetapi, setelah mendengar tuntutan yang ditujukan padanya adalah18 tahun penjara, saat itu pula Hambali langsung mengambil nafas panjang sambil membelokan tatapannya ke arah hakim ketua.
Jaksa Penuntut Umum, I Made Dama mengatakan, Hambali terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang turis berkebangsaan Inggris, Anne Marie Kathryn Drodzdz (40) pada 22 Mei 2014 lalu. (*)
Rekomendasi untuk Anda