Harga BBM Naik

Jokowi Tetapkan Harga Premium Rp 8.500 dan Rp 7.500

Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500

Editor: Agung Yulianto
Tribun Bali/ Istimewa
Pengisian BBM di Depo Pertamina 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jokowi mengakui bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa.

"Dari waktu ke waktu, kita sebagai sebuah bangsa kerap dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit. Meski demikian, kita harus memilih dan mengambil keputusan," kata Presiden di Istana Negara, Senin (17/11/2014).

Jokowi menjelaskan, jajarannya telah mendalami rencana kebijakan untuk mengalihkan subsidi BBM dari konsumtif menjadi produktif. Ia bahkan menerangkan kebijakan itu sudah dibahas di rapat terbatas di Istana hingga tingkatan teknis di kementerian.

Jokowi mengingatkan, negara membutuhkan anggaran untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Jokowi pun menjelaskan bahwa anggaran ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM.

Adapun, lanjut Jokowi, sebagai konsekuensi dari pengalihan itu, dia menetapkan harga baru BBM yang akan berlaku pada pukul 00.00 WIB terhitung sejak 18 November 2014.

Jokowi kemudian menyebutkan besaran kenaikan harga BBM subsidi yang terdiri dari premium dan solar.

"Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500," papar Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved