Kebijakan Kabinet Jokowi, Mulai 1 Desember Wajib Ada Singkong
TEROBOSAN penghematan anggaran terus dilakukan Kabinet Kerja Jokowi. Setelah melarang rapat di hotel, kini ada kebijakan baru untuk menghidangkan mak
Surat edaran dikeluarkan untuk seluruh kementerian dan departemen untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan, dengan mengutamakan makanan dalam negeri, khususnya tradisional semibal singkong.
TEROBOSAN penghematan anggaran terus dilakukan Kabinet Kerja Jokowi. Setelah melarang rapat di hotel, kini ada kebijakan baru untuk menghidangkan makanan tradisional di acara pemerintahan.
Pilihan makanan tradisional adalah singkong. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014.
Surat edaran itu dikeluarkan agar semua instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal dari hasil tani, semisal singkong.
"Surat edaran itu untuk seluruh kementerian dan departemen. Kita ingin meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan, jadi mengutamakan makanan dalam negeri," kata Yuddy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).
Yuddy mengungkapkan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan membawa banyak manfaat. Manfaat yang paling konkret akan terlihat adalah akan dirasakan oleh petani, merangsang orang bercocok-tanam, dan pejabat juga akan lebih nyaman memakan singkong karena tak berpotensi besar menimbulkan penyakit.
Ia melanjutkan, makanan lokal berbahan dasar singkong dapat diolah sedemikian rupa sehingga pantas untuk disajikan di acara-acara resmi kenegaraan. Yuddy yakin kebijakannya ini akan dijalankan oleh semua instansi pemerintahan mulai 1 Desember 2014.
"Sekarang kan banyak orang sakit kolesterol akibat asupan makanan dengan kadar gula dan lemak tinggi, jadi kalau ada instansi pemerintahan yang imbau menyajikan makanan lokal untuk sajian kenegaraan ya bagus," ujarnya.
Yuddy menegaskan, ia juga mengatur sanksi untuk pejabat atau pegawai pemerintahan yang menolak menjalankan kebijakan menyajikan makanan lokal tersebut.
Sanksinya cukup bervariasi, mulai dari sanksi administrasi sampai pada penundaan pembayaran tunjangan. "Bisa juga diturunkan jabatannya dari jabatan pimpinan dan jabatan staf. Kan ini eranya reformasi birokrasi dan revolusi mental," tuturnya.
Presiden Jokowi pun mendukung kebijakan mewajibkan seluruh instansi pemerintahan menghidangkan jajanan tradisional dalam semua kegiatan. Peraturan itu disertai sanksi bagi yang melanggarnya.
"Inisiatif itu dibicarakan Menpan RB dengan Pak Jokowi, untuk hidup sederhana. Ya didukung." kata Seskab Andi Widjajanto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11).
Selain mewajibkan menyediakan makanan berbahan dasar singkong, pemerintah juga membatasi undangan acara atau rapat bagi seluruh pegawai dan pejabat. "Patokannya adalah pembatasan undangan," tambah Andi singkat.
Bahkan, jika kebijakan tersebut dilanggar, maka dipastikan memeroleh sanksi sesuai dengan levelnya. Seperti penurunan jabatan pimpinan maupun jabatan staf.
"Secara administratif tentu. Ada beberpa level sanksi. Misalnya lebihnya 100 paling sanksinya ringan berupa teguran. Tiba-tiba ngundangnya 5000 tentu itu sudah menantang Menpan RB). Tentu ada konsekuensinya," terang Andi.(*)