PERAYAAN TAHUN BARU
Nyalakan Kembang Api di Kuta Dibatasi Sampai Pukul 02.00 Wita
Anda yang ingin menikmati malam pergantian tahun di Pantai Kuta harus tahu ini: Menyalakan kembang di pantai api hanya boleh sampai pukul 02.00 Wita.
Penulis: Gunawan | Editor: mshudaini
TRIBUN-BALI, KUTA- Pergantian tahun 2015 sudah dekat, Kuta (Seminyak) yang masuk tiga besar dunia tujuan wisatawan pada Tahun Baru harus bersiap menerima luapan wisatawan.
Luapan wisatawan di Tahun Baru diidentikkan dengan pesta kembang api. Untuk menghindari hal-hal buruk yang tidak diinginkan prajuru Desa Adat Kuta memasang spanduk-spanduk pemberitahuan tentang penyalaan kembang api.
Pada spanduk itu ada tiga macam larangan. Di antaranya melarang penjualan mercon dan kembang api di wilayah Desa Adat Kuta.
Kedua adalah larangan untuk menyalakan kembang api di jalanan, pemukiman padat penghuni, dan beberapa tempat yang berisiko.
Poin ketiga yakni pengarahan menyalakan kembang api, yakni dilakukan di Pantai Kuta dengan zona-zona yang nanti ditentukan.
Peluncurannya juga dibatasi waktu, yakni malam pergantian Tahun Baru pada pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita.
"Dalam pengamanan kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian juga," jelas Gusti Ngurah Tresna, Satgas Pantai Kuta. Bagi pelanggar, nanti akan terkena sangsi dari Desa Adat Kuta.(*)