Eksekusi Mati Terpidana di Bali
Duo Bali Nine Akan Dipindahkan Melalui Jalur Udara
Proses pemindahan dua terpidana mati Bali Nine lebih dimungkinkan menggunakan jalur udara, Kamis (12/2/2015).
Penulis: Ady Sucipto | Editor: Iman Suryanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Proses pemindahan dua terpidana mati Bali Nine lebih dimungkinkan menggunakan jalur udara, Kamis (12/2/2015).
Hal itu disampaikan oleh Kajati Bali Mamock Bambang Samiarsa di Ruang Wiswa Sabha Pratama usai rapat dengan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta bersama Wakapolda Bali I Nyoman Suryastra, Kejaksaan Tinggi Bali, Kodam Udayana, BNN Provinsi Bali, Kanwilkumham, Kesbanglimas, Garuda Indonesia dan PT. Angkasa Pura I pengelola Bandara Ngurah Rai.
“Rencananya melalui jalur udara. Dimungkinkan jalur udara, pengamanan semua pihak mendukung. Polda mendukung, BNN mendukung, Angkasa Pura mendukung dan Garuda mendukung,” terang Mamock Kajati Provinsi Bali.
Mamock mengatakan semua pihak yang ikut dalam rapat pembahasan pemindahan dua terpidana mati, mendukung penuh. Ia pun menambahkan untuk personel dari Polda Bali akan mengamankan pemindahan dua terpidana Bali Nine sampai ditujuan.
“Pengamanan semua mendukung, dan pengamanannya personelnya akan mengawal sampai tempat,” jelasnya. (*)