Eksekusi Mati Terpidana di Bali
Petunjuk Baru Kejagung Eksekusi Mati Bisa di Lakukan di Luar Bali
“Petunjuk terbaru dari Kejaksaan Agung bisa dilaksanakan di luar Bali,
Penulis: Ady Sucipto | Editor: Iman Suryanto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Mamock Bambang Samiarsa menegaskan eksekusi terpidana mati duo Bali Nine akan dilakukan di luar Bali, Kamis (12/2/2015).
Bankan ia menjelaskan untuk proses pemindahannya akan dilakukan secepatnya.
“Petunjuk terbaru dari Kejaksaan Agung bisa dilaksanakan di luar Bali, dan waktu dari Kejagung pun meminta untuk secepatnya,” ujar Mamock Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Ia pun menambahkan untuk menentukan waktunya pihak Kajati Bali akan merapatkan terlebih dahulu secara internal.
“Berikutnya nanti besok kita akan rapat lagi,” jelasnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda