Eksekusi Mati Terpidana di Bali

Petunjuk Baru Kejagung Eksekusi Mati Bisa di Lakukan di Luar Bali

“Petunjuk terbaru dari Kejaksaan Agung bisa dilaksanakan di luar Bali,

Penulis: Ady Sucipto | Editor: Iman Suryanto
Tribun Bali
Rapat tertutup eksekusi terpidana mati bali nine 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Mamock Bambang Samiarsa menegaskan eksekusi terpidana mati duo Bali Nine akan dilakukan di luar Bali, Kamis (12/2/2015).

Bankan ia menjelaskan untuk proses pemindahannya akan dilakukan secepatnya.

“Petunjuk terbaru dari Kejaksaan Agung bisa dilaksanakan di luar Bali, dan waktu dari Kejagung pun meminta untuk secepatnya,” ujar Mamock Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Ia pun menambahkan untuk menentukan waktunya pihak Kajati Bali akan merapatkan terlebih dahulu secara internal.

“Berikutnya nanti besok kita akan rapat lagi,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved