Hotline Public Service
Ini Syarat Membuat Akta Perkawinan Bagi yang Sudah Pernah Kawin
Saya sudah menikah sekitar satu setengah bulan yang lalu, saya ingin membuat akta perkawinan.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Uploader bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selamat pagi Tribun Bali, saya sudah menikah sekitar satu setengah bulan yang lalu, saya ingin membuat akta perkawinan.
Bagaimana prosedur membuat akta perkawinan? Apa saja syaratnya? Kalau sudah pernah kawin sebelumnya bisakah membuat akta perkawinan lagi? Mohon infonya. Terima kasih.
AGUS DW, Denpasar
08224xxxxxxx
Jawaban: (Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar)
A. Azas domisili
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh pendudukkepada instansi pelaksana di tempat tinggal pemohon paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.
B. Syarat
1.Surat kawin dari pemuka agama: Kristen, Katolik, Budha, Konghucu, dan Hindu (kawin adat)/putusanPengadilanbagi perkawinan beda agama.
2.Mengajukan permohonan, mengisi formulir pencatatan sipil.
3.Fotocopy kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.
4.Surat izin orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 tahun, bagi calon pria yang belum mencapai usia 19 tahun,bagi calon wanita belum berusia 16 tahun perlu adanya dispensasi dari Pengadilan/pejabat ditunjuk sesuaiUndang-Undang No.1 Tahun 1974.
5.Surat keterangan belum pernah kawin dari kepala desa/lurah setempat (surat izin dari Konsulat bagi WNA).
6.Fotocopy kutipan Akta Kematian/perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin.
7.Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan penetapan Pengadilan setempat dengan izinperkawinan.
8.Surat pernyataan bersama oleh mempelai (bermaterai Rp.6000) yang menyatakan pencatatan perkawinandilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan siapapun.
9.Fotocopy KTP 2 saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas dan masih berlaku.
10.Fotocopy KK, KTP, bagi mempelai (fotocopy paspor bagi WNA).
11.Pas photo berdampingan 5x6 sebanyak 4 lembar.
12.Izin komandan bagi anggota TNI dan POLRI.
13.Mempelai dan 2 (dua) orang saksi hadir untuk mendatangi buku register akta pencatatan sipil. (*)
Layangkan keluhan Anda pada Tribun Bali. Kami akan membantu mencarikan solusinya melalui pihak-pihak yang berkompeten menangani masalah Anda. Hubungi kami di bawah ini.
Kantor : (0361) 290086 atas nama Wahyu Harianti
SMS : 081337681001
e-mail : info@tribun-bali.com
Surat : Tribun Bali, Gedung Kompas Gramedia, Jalan Prof DR Ida Bagus Mantra 88A, Ketewel, Gianyar,Bali
Sosial Media : fanpage facebook resmi Tribun Bali dan twitter @Tribun_Bali.