Eksekusi Mati Terpidana di Bali
Eksekusi Mati Bali Nine Tidak Terkatung-katung
Tidak ada yang ditunda, karena perlu dibicarakan secara diplomatis yang sudah dilaksanakan presiden.
Penulis: Ady Sucipto | Editor: Kander Turnip
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPR RI Komisi III Putu Suartana yang membidangi masalah hukum menepis anggapan bahwa pemindahan dua terpidana mati anggota Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Denpasar, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, belum jelas dan terkatung-katung.
Hal itu dikatakan Putu Suartana seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (2/3).
“Siapa bilang terkatung-katung? Tidak ada yang ditunda, karena perlu dibicarakan secara diplomatis yang sudah dilaksanakan presiden,” jelas Suartana dengan nada tinggi.
Suartana mengatakan, Presiden Jokowi selaku panglima tertinggi di republik ini sudah mengambil kebijakan sesuai dengan perintah Undang-undang.
“Ini karena perlu komunikasi persiapan untuk lokasinya. Tidak ada, ini Indonesia berdaulat ini jangan dikebiri masalah penegakan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan hukum tetap harus ditegakkan apalagi dengan master bandar narkotika harus tegas.
“Memang ada pro dan kontra, kita hormati. Ini harus sama-sama memahami jangan sampai ada komunikasi gara-gara terkait Hak Asasi Manusia (HAM) diintervensi,” katanya. (*)