Eksekusi Mati Terpidana di Bali

Eksekusi Mati Bali Nine Tidak Terkatung-katung

Tidak ada yang ditunda, karena perlu dibicarakan secara diplomatis yang sudah dilaksanakan presiden.

Penulis: Ady Sucipto | Editor: Kander Turnip
Tribun Bali
Awak media massa menunggu pertemuan antara Wakil Gubernur Bali, Sudikerta dan pihak kejaksaan di Lapas Kerobokan Denpasar, Senin (2/3/2015). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPR RI Komisi III Putu Suartana yang membidangi masalah hukum menepis anggapan bahwa pemindahan dua terpidana mati anggota Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Denpasar, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, belum jelas dan terkatung-katung.

Hal itu dikatakan Putu Suartana seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (2/3).

“Siapa bilang terkatung-katung? Tidak ada yang ditunda, karena perlu dibicarakan secara diplomatis yang sudah dilaksanakan presiden,” jelas Suartana dengan nada tinggi.

Suartana mengatakan, Presiden Jokowi selaku panglima tertinggi di republik ini sudah mengambil kebijakan sesuai dengan perintah Undang-undang.

“Ini karena perlu komunikasi persiapan untuk lokasinya. Tidak ada, ini Indonesia berdaulat ini jangan dikebiri masalah penegakan hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan hukum tetap harus ditegakkan apalagi dengan master bandar narkotika harus tegas.

“Memang ada pro dan kontra, kita hormati. Ini harus sama-sama memahami jangan sampai ada komunikasi gara-gara terkait Hak Asasi Manusia (HAM) diintervensi,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved