Prahara Golkar
Menang di Mahkamah Partai, Pendukung Agung Laksono Sorak Sorai
Putusan tersebut disambut teriakan dan tepuk tangan. Kubu pendukung Agung Laksono tak dapat menutupi rasa bahagianya.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Dua anggota Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono sebagai yang sah untuk menjalankan organisasi.
Hakim Djasri Marin dan Andi Mattalata melihat adanya waktu yang berhimpitan antara munas Golkar dengan suksesi kepemimpinan nasional menghadirkan pemikiran bias dan mempengaruhi independensi partai berlambang pohon beringin itu.
"Atas dasar itu maka diktum mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol (kubu Agung), dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar dari hasil Munas Bali (kubu Aburizal), secara selektif yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT)," kata Djasri di aula DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
Putusan tersebut disambut teriakan dan tepuk tangan. Kubu pendukung Agung Laksono tak dapat menutupi rasa bahagianya.
Lebih lanjut Djasri mengatakan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela, untuk diakomodasi dalam kepengurusan partai.
Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk menggelar musyawarah daerah (musda) lalu munas dan berkonsolidasi dengan semua organ partai paling lambat pada Oktober 2016.
Putusan Majelis Mahkamah Partai ini disambut gembira oleh kubu Agung. Mereka sontak bersorak-sorai walau sidang belum resmi ditutup.
Sementara Aziz Syamsuddin yang mewakili kubu Aburizal Bakrie maju ke meja sidang untuk menerima berkas dari Ketua Majelis Hakim Muladi.(*)