Eksekusi Mati Terpidana di Bali
Istana: Tak Ada Regulasi untuk Barter Terpidana Mati
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah dilaporkan soal permintaan pemerintah Australia untuk melakukan barter terp
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah dilaporkan soal permintaan pemerintah Australia untuk melakukan barter terpidana mati.
Namun, Andi menilai Indonesia tidak memiliki regulasi yang bisa memperbolehkan pelaksanaan barter tersebut.
"Setahu saya tidak. Setahu saya kita tidak memiliki regulasi yang memungkinkan Indonesia melakukan prisoner exchange," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Meski demikian, Andi menuturkan, Presiden Jokowi telah meminta Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk mengkaji permintaan Australia itu. Namun, hasil kajian itu, sebut Andi, bisa juga berpengaruh terhadap pengabulan permintaan Australia.
Menurut dia, Presiden meminta pelaksanaan hukuman mati turut melibatkan Menteri Luar Negeri karena Presiden menyadari hal tersebut berdampak pada hubungan diplomatik Indonesia-Australia. Hubungan kedua negara kian memanas jelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap dua.
"Jadi kehati-hatian dalam mengambil keputusan dalam pelaksanaan hukuman mati itu yang harus diutamakan," ucap dia.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dikabarkan menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine.
Namun, Pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut. Usulan Menlu Julie Bishop ini, menurut informasi yang diperoleh ABC, disampaikan dalam upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati. Upaya itu termasuk menelepon Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3/2015).
Andrew dan Myuran sudah dipindahkan dari Lapas di Bali ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati bersama para terpidana mati lainnya.(KCM)