Delapan Mahasiswa dan Pelajar Terjaring Razia di Losmen Parangtritis
12 orang yang berstatus sebagai mahasiswa dan pelajar ini, tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menikah.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUN-BALI.COM, BANTUL - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring), untuk enam pasang muda-mudi yang terjaring tengah berduaan di losmen Parangtritis, Jumat (6/3/2015).
12 orang yang berstatus sebagai mahasiswa dan pelajar ini, tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menikah.
Penyidik Polres Bantul Bripka Sutrisno mengungkapkan, pihaknya menggelar razia di sejumlah losmen pada Kamis malam (5/3/2015) sekitar pukul 23.00 Wita. Menurutnya, baru kali ini Polres Bantul menjaring banyak mahasiswa.
"Biasanya banyak yang sudah bekerja. Dari 14 orang yang terjaring, delapan orang di antaranya mahasiswa, empat orang masih pelajar SMA, sedangkan dua orang lainnya sudah bekerja," papar Sutrisno, Jumat (6/3/2015).
Sebenarnya, Polres Bantul menjaring 7 pasangan yang belum menikah saat razia dilakukan. Hanya saja, satu pasang di antaranya masih di bawah umur sehingga langsung diserahkan ke pihak orangtua dan tidak mengikuti sidang.
Menurut Sutrisno, ketujuh pasangan itu terjaring di losmen area bawah Parangtritis. Sedangkan losmen di area atas bersih karena besar kemungkinan informasi razia sudah bocor terlebih dahulu.
"Mungkin pemilik losmen lihat mobil Polisi datang sehingga sudah bersih," tambahnya.
Hakim Laili Fitria Titin yang memimpin sidang menjelaskan, 12 orang yang terjaring telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2007 tentang pelarangan pelacuran. Mereka terkena tindak pidana ringan (Tipiring) dan didenda Rp500.000 subsider kurungan tiga hari.
"Bila tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti hukuman kurungan tiga hari," kata Laili. (*)