Eksekusi Mati Terpidana di Bali

Pasutri di Bali Ini Tengah Menunggu Eksekusi Mati

"Betul kedua terdakwa akan dieksekusi mati, mengajukan PK, dan surat kuasa sudah ditanda tangani. Namun belum saya daftarkan,"

Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Iman Suryanto
Tribun Bali/ Istimewa
Ilustrasi Eksekusi Mati 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengacara dari pasangan suami istri dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kampial Residence pada 16 februari 2012 silam, Edy Hartaka tengah mempersiapkan upaya peninjauan kembali (PK) bagi kliennya tersebut.

"Betul kedua terdakwa akan dieksekusi mati, mengajukan PK, dan surat kuasa sudah ditanda tangani. Namun belum saya daftarkan," ujar Edy Hartaka, Minggu (8/3/2015).

Edy menambahkan, ia berencana akan mengunjungi dulu terpidana lainnya yang juga akan menjalni vonis mati yaitu Abdul Kodir dan Safaat ke Lapas Porong, agar keempat terpidana mati dalam kasus tersebut dapat diajukan secara bersamaan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pasutri Heru Hendriyanto (25) dan istrinya, Putu Anita Sukra Dewi (23) dipindahkan ke LP Kerobokan dari LP Karangasem.

Ketika dikonfirmasi kepada Edy. Ia mengaku juga mendapat informasi serupa. Namun dirinya belum memperoleh jawaban yang jelas dari LP Karangasem.

"sampai saat ini saya belum bisa hubungi bapak I Gede Kubayan.P,SH ( Kasi Binadik & Giatja ) LP Karangasem, teleponnya tidak aktif," tandas Edy.

Sebagaimana diketahui, empat orang dinyatakan menjadi pelaku pembunuhan. Selain Anita dan Heru ada dua rekannya lagi yaitu Abdul Kodir dan Syafaat yang juga divonis mati, karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yaitu Made Purnabawa (28) dan istrinya, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) serta anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9). (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved