Pembunuhan WNA Amerika

Sakit, Heather dan Tommy Gagal Jalani Persidangan

Begitu pula dengan di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Denpasar, tidak tampak kehadiran Heather Lois Mack dan Tommy Scaffer.

Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Iman Suryanto
zoom-inlihat foto Sakit, Heather dan Tommy Gagal Jalani Persidangan
Tribun Bali
Heather Lois saat di PN Denpasar, Rabu (14/1).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kursi pesakitan di ruang sidang, Rabu (25/3/2015) seharusnya ditempati oleh terdakwa Heather Lois Mack terlihat kosong.

Begitu pula dengan di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, tidak tampak kehadiran Heather Lois Mack dan Tommy Scaffer.

Sidang pun tetap dibuka dengan dihadiri oleh majelis hakim Made Suweda, JPU Eddy Artha Wijaya dan Pengacara Heather yaitu Ni Kadek Novi dkk.

Namun setelah dibuka, Eddy Artha Wijaya mengatakan bahwa sidang dengan jadwal tuntutan hari itu tidak dapat digelar dan diminta untuk ditunda. Alasannya terdakwa sakit.

"Kedua terdakwa sakit. Surat keterangan dokternya ada. Sehingga tidak bisa dibacakan tuntutannya," ujar Eddy.

Ia pun meminta penundaan selama satu pekan. "Yang perempuan sakit gara-gara habis melahirkan," jelasnya.

Suweda pun meminta agar proses sidang ini diselesaikan secepatnya, karena hakim sudah menerima surat mutasi.

Sehingga ia mengharapkan pertengahan April, perkara ini sudah harus putus.

Sidang pun dilanjutkan pekan depan pada 31 Maret 2015 dengan agenda tuntutan. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved