Peraturan Ketat Minuman Beralkohol, Multi Bintang Klaim Penuhi Persyaratan
Untuk penyimpanan, tidak boleh menggunakan rumah tinggal, dan luasnya minimal 5.000 m². lokasi penimbunan etil alkohol, harus memiliki jarak
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah mengetatkan aturan penjualan minuman keras. Setelah Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di mini market, kini giliran Kementerian Keuangan yang mengetatkan penjualan miras melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 32/2015.
Seperti dirilis kontan.co.id, beleid itu menyebut, untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) minuman beralkohol harus mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor Bea Cukai.
Dalam pengajuan ini, pengusaha harus memperhatikan syarat-syarat bangunan. Untuk pabrik misalnya, memiliki luas minimal 5.000 meter persegi (m²), hingga ruang laboratorium dan perlengkapannya.
Untuk penyimpanan, tidak boleh menggunakan rumah tinggal, dan luasnya minimal 5.000 m². Lalu, untuk tempat usaha importir yang berfungsi sebagai lokasi penimbunan etil alkohol, harus memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah umum.
Menanggapi hal itu, Cosmas Batubara, Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) mengatakan perusahaannya tidak mempersoalkan aturan tersebut. "Kami sudah comply, tidak ada masalah," ujar Cosmas, Jumat (27/3/2015).
Ia mengatakan perusahaannya sudah memiliki fasilitas produksi dengan luas lahan lebih dari 5.000 m². Multi Bintang juga sudah memenuhi persyaratan memiliki laboratorium sendiri.
Saat ini MLBI memiliki pa-brik di dua tempat. Pabrik di Tangerang seluas 10 hektare (ha)–11 ha, sedang pabrik di Sampang Agung, Mojokerto luasnya 38 ha. Total produksi perusahaan 24.000 kaleng per jam dan 36.000 botol per jam. (kontan.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mikol2.jpg)