Pembunuhan WNA Amerika
Stella Ringankan Hukuman Heather
Heather dinyatakan bersalah karena ikut membantu Tommy Scaffer secara sengaja dan berencana melakukan pembunuhan merampas nyawa orang lain.
Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Iman Suryanto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack tertegun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya mengatakan bahwa Heather dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.
Meski ia tidak menangis, namun raut wajahnya tampak pucat. Raut wajahnya ini sangat berbeda, tidak seperti yang ia tampakkan sebelum sidang pada saat Heather berada di sel tahanan sementara.
Oleh JPU, di depan ketua majelis hakim Made Suweda, Heather dinyatakan bersalah karena ikut membantu Tommy Scaffer secara sengaja dan berencana melakukan pembunuhan merampas nyawa orang lain.
JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Adapun hal yang meringankan karena Heather masih muda, merasa bersalah dan memiliki bayi. Sedangkan yang memberatkan, perbuatannya digolongkan perbuatan sadis dan dilakukan kepada ibunya sendiri.
Baca berita selengkapnya diedisi cetak Tribun Bali.(*)