Mahasiswa Unud Demo

Eksekusi Dikabulkan, 'Unud Harus Bayar Ganti Rugi Materiil Rp 3 Miliar'

Dalam surat putusan eksekusi yang disahkan pada 13 April 2015 lalu, PN mengabulkan desakan eksekusi dengan alasan tertentu.

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Manik Priyo Prabowo
Petugas Pengadilan Negeri membacakan surat putusan eksekusi yang dihadiri oleh pihak penggugat tanpa dihadiri pihak tergugat, Senin (27/4/2015) 

TRIBUN.BALI.COM, MANGUPURA - Puluhan warga dan aparat kepolisian terlihat berdiri dan menyaksikan pembacaan surat permohonan eksekusi lahan UNUD di Jimbaran Badung Bali, Senin (27/4/2015).

Pembacaan putusan eksekusi yang tidak dibarengi dengan pembongkaran pagar ini, merupakan runtutan dari sengketa tanah yang terjadi sejak tahun 2012 lalu.

Menurut Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar, Komang Bayu Wirawan, pihak tergugat yakni UNUD harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 3 miliar.

"Selain itu pihak tergugat juga harus membayar denda immateriil sebesar Rp 1 miliar. Selanjutnya menghukum tergugat yang menguasasi atau mempergunakan tanah sengketa, untuk mengosongkan dengan segera dan seketika di tanah yang bersengketa," jelas Komang Bayu dalam pembacaan surat pemohonan eksekusi di Jimbaran Badung Bali.

Seperti yang diketahui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sugeng Riyono akhirnya menandatangani surat permohonan eksekusi tanah di Kawasan Pasalakan Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Badung tersebut.

Dalam surat putusan eksekusi yang disahkan pada 13 April 2015 lalu, PN mengabulkan desakan eksekusi dengan alasan tertentu.

Hanya saja, eksekusi tanah yang bersengketa sejak 2012 lalu ini, PN melalui juru sita tidak menyebutkan alasan desakan eksekusi.

Eksekusi yang tidak disertai dengan tindakan penggusuran atau pembongkaran bangunan ini berjalan lancar dan hanya berlangsung selama lima menit seperti lamanya pembacaan surat eksekusi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved