EKSEKUSI MATI DUO BALI NINE

Waktu Keluarga untuk Bertemu Para Terpidana Mati Tinggal Satu Jam

Keluarga telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan bersama para terpidana mati. Mereka diberi kesempatan bertemu hingga pukul 20.00 WIB

Editor: gunawan
kompas.com
Dua terpidana mati kasus narkotika kelompok Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan usai proses pengadilan di Bali, 14 Februari 2006. 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Agung hingga kini belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi sembilan terpidana mati kasus narkoba.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, saat ini tengah memasuki masa tenang jelang eksekusi.

"Sekarang sudah memasuki masa tenang dilaksanakan eksekusi," kata Tony di Kejagung, Selasa (28/4/2015).

Kejagung hingga kini belum mengumumkan secara pasti waktu pelaksanaan eksekusi tersebut untuk menjaga kelancaran eksekusi.

Kejaksaan khawatir apabila tanggal, waktu, dan tempat eksekusi diumumkan ke publik, hal itu justru akan mengganggu proses eksekusi.

"Jadi tetap bertujuan eksekusi lancar, aman, dan tenang. Tidak mengganggu jalannya eksekusi," ujarnya.

Menurut dia, jika nanti proses eksekusi telah dilaksanakan, Jaksa Agung HM Prasetyo akan memberikan keterangan kepada publik.

Tony menambahkan, hingga kini pihak keluarga telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan bersama para terpidana mati.

Mereka diberi kesempatan bertemu hingga pukul 20.00 WIB.

"Jaksa eksekutor, regu tembak, dan ambulans juga sudah berada di lokasi. Dan, sampai hari ini saya masih dapat pastikan mereka dalam keadaan sehat," katanya.

Kejaksaan akan mengeksekusi mati sembilan terpidana. Mereka adalah Mary Jane Veloso (Filipina); Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia). (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved