EKSEKUSI MATI DUO BALI NINE
Satu Terpidana Mati Asal Filipina, Mary Jane, Urung Dieksekusi
Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Sedianya, Marry Jane dieksekusi pada Rabu (29/4/2015) dini hari bersama delapan terpidana mati lainnya yang masuk gelombang kedua.
“Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Fiilipina,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tonny T Spontana dalam pesan singkat yang diterima media, Rabu.
Permintaan tersebut diajukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015). Mary Jane pun diperlukan kesaksiannya dalam pemeriksaan kepada Sergio.
“Pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filippina. Dan MJ diperlukan kesaksiannya,” kata Tonny.
Sebelumnya, menurut laporan CNN, yang mengutip keterangan dari kelompok hak-hak migran di Filipina yaitu Migrante, Sergio menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City. Polisi Filipina sebelumnya sudah menuntut Sergio dan dua orang lainnya atas penipuan, perekrutan tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia.
Dalam sebuah wawancara dengan CNN Newsroom Filipina hari Selasa, Chriz Valdez, staf di Migrante, mengatakan bahwa Sergio menyerahkan diri bersama pasangannya, yaitu Julius Lacanilao, yang juga menghadapi tuduhan perekrutan tenaga kerja ilegal.
Pasangan tersebut menyerahkan diri pada sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Valdez mengatakan, Sergio telah menyerahkan diri, tetapi dia mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan terhadap dirinya.
Berdasarkan laporan sebelumnya, Sergio, Lacanilao, dan seorang pria lain, yang dikatakan keturunan Afrika dan diidentifikasi hanya sebagai Ike, merupakan orang-orang yang merekrut Mary Jane. Mereka menjanjikan kepada Mary Jane pekerjaan di Malaysia.(*)