Urus SKCK Kini Makin Mudah Tinggal Klik Tanpa Antre, Ini Caranya
SKCK online akan mempermudah sekaligus memininalisir keberadaan pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Edi Suwiknyo | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tak perlu lagi mengantri untuk mengurusnya.
Hanya dengan klik alamat website saja, SKCK bisa didapat.
Pada Selasa (30/6/2015) Polresta Denpasar secara resmi sudah meluncurkan pembuatan SKCK secara online.
Dengan demikian masyarakat cukup mengakses saja ke website resmi Polresta Denpasar yakni www.polrestadenpasar.net.
"Setelah masuk website, mereka bisa mengeklik ke permohonan SKCK. Kemudian mengisi form yang disediakan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, kemarin.
Menurutnya, pembuatan SKCK ini ditujukan untuk menpermudah masyarakat dalam memperoleh surat tersebut.
"Ya kami harapkan demikian. Jadi nanti para warga tidak lagi repot mengantri untuk mengurusnya," jelasnya.
Selain itu, cara ini sekaligus menjadi pengejawantahan dari program 100 hari Kapolri.
Program ini terkait dengan kemajuan teknologi.
"Kami manfaatka kecanggihan teknologi, semua ini demi masyarakat. Karena bagaimanapun semua program kami untuk masyarakat," jelasnya.
Kombes Agung juga menambahkan, penggunaan SKCK online ini sekaligus untuk meningkatkan citra kepolisian.
Kata dia, selama ini sebagian masyarakat masih memandang negatif dengan institusi kepolisian.
Mereka datang ke kantor kepolisian hanya untuk mengurus sesuatu saja.
"Setelah itu mereka pulang. Belum lagi mengenai masalah pungli," jelasnya.
Karena itu, keberadaan SKCK online nantinya akan mempermudah sekaligus memininalisir keberadaan pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ya meminimalisir hal itu. Agar masyarakat juga nyaman dengan kehadiran institusi kepolisian, khusnya Polresta Denpasar," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/skck-online_20150701_113843.jpg)