Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Istana Kepresidenan Tampaksiring

Gugatan Tak Diterima, Ahli Waris Puri Tampaksiring Ajukan Banding

Hakim menyatakan, bukti kepemilikan SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Putu Darmendra
Pendukung ahli waris Puri Tampaksiring membentangkan sejumlah poster dalam sidang di PN Gianyar, Senin (12/10/2015) 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam sekejap, petugas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar langsung menyita 10 poster yang dibentangkan pendukung keluarga ahli waris Puri Tampaksiring saat sidang di PN Gianyar, Bali, Senin (12/10/2015).

Poster yang menyerukan perlawanan rakyat kecil terhadap penguasa dalam menuntut keadilan itu sempat dibentangkan warga di dalam ruang sidang.

Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim yang diketuai M Buchary Kurniata Tampubolon menyatakan, gugatan yang diajukan oleh keluarga ahli waris Puri Tampaksiring tidak bisa diterima.

"Menyatakan eksepsi tergugat I, tergugat II dan tergugat III tidak dapat diterima (NO/niet ontvankelijke verklaard). Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat dengan tanggung rentang membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.731.000," kata Buchary.

Hakim menyatakan, bukti kepemilikan SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Tergugat tidak terbukti melawan hukum karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh tanah yang dikuasi oleh Istana Tampaksiring merupakan kekayaan negara.

Tanah itu dulunya adalah tanah milik perorangan yang sudah dibebaskan atau dibeli pemerintah.

Selain pertimbangan itu, ada poin yang membuat gugatan Puri Tampaksiring tidak diterima.

Hakim menyatakan, penggugat kekurangan pihak.

Satu lokasi yang diklaim dimiliki oleh istana oleh penggugat rupanya adalah akses jalan umum menuju Pura Dalem Pingit.

Dalam sidang setempat ditemukan bukti, bahwa jalan tersebut adalah akses warga.

Warga bebas melintasinya tanpa harus minta persetujuan dari pihak istana.

Jadi apabila menggugat, pihak Pura Dalem Pingit juga harus digugat.

Pengacara Puri Tampaksiring, Wayan Koplogantara mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai gugatan yang diajukan seharusnya dikabulkan.

"100 persen kami banding. Kami merasa dirugikan dan akan saya sampaikan ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan ini. Hanya karena ada tanah warga yang berbatasan dengan Pura dikatakan harus menggugat Pura. Sedangkan tanah yang lain kan tidak berbatasan dengan Pura. Ada lima objek, hanya satu tapi yang lain bagaimana?" ujarnya.

Jaksa Pengacara Negara, Ketut Sumadana menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar tersebut.

Ia katakan, ditolaknya gugatan Puri Tampaksiring menjadi sinyal positif bahwa aset negara harus diselamatkan.

Sumadana menilai apabila gugatan diterima, akan bermunculan penggugat-penggugat lainnya yang justru akan merepotkan negara.

"Kalau semua menggugat repot nanti negara ini. tentu saya senang karena aset negara patut diselamatkan dan diamankan," tuturnya. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved