Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Manfaat JKK dan JKM dari Taspen Sudah Bisa Dinikmati PNS

PP Nomor 70 ini memberikan kepastian tentang perlindungan pemerintah untuk PNS dan kepastian tentang manfaat yang diberikan.

Tayang:
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Deputi Pembinaan Managemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN, Yulina dan Direktur Investasi Taspen Pusat, Iman berpose saat coffe break di acara sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan

Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah resmi diumumkan pada Juli 2015, hanya saja secara fisik PP Nomor 70 ini baru keluar tanggal 16 September 2015.

Sehingga masih banyak pemerintah daerah yang melakukan aksi wait and see, sembari menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis dan juklak) selesai.

Berdasarkan hal tersebut, sosialisasi pun dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah bahwa sejak PP Nomor 70 ini dikeluarkan, JKK dan JKM resmi menjadi produk tambahan PT Taspen selain jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015 ini diikuti oleh 180 orang peserta dari Bali, NTB dan NTT. Menurut Yulina Setiawati Ningsih Nugroho selaku Deputi Pembinaan Managemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), isi dari PP Nomor 70 Tahun 2015, adalah tentang jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi pegawai ASN.

“Jadi regulasi ini memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja yang menyebabkan PNS tersebut meninggal dunia dalam tugas atau karena kecelakaan kerja perlu perawatan, nah perawatan kesehatan ini cakupannya sangat luas,” katanya di sela-sela acara sosialiasi yang beralamat di kantor regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (29/10/2015).

Lanjutnya, PP Nomor 70 ini memberikan kepastian tentang perlindungan pemerintah untuk PNS dan kepastian tentang manfaat yang diberikan.

“Iurannya, sesuai dengan pasal 1 ayat 8 bahwa iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pemberi kerja. Jadi peserta tidak dibebani iuran, kalau untuk ini bebannya diberikan kepada pemberi kerja yaitu pemerintah dengan mengambil dana dari APBN dan APBD,” katanya.

Untuk pusat, kata dia, anggaran tersebut telah dialokasikan dan tinggal diluncurkan saja.

“Sudah siap untuk sekitar 900 ribu lebih PNS pusat, nah tapi untuk daerah sangat variatif. Untuk daerah ada yang sudah menganggarkan dan ada yang belum,” katanya.

Namun secara klaim, sepanjang PNS mengalami kecelakaan kerja atau kematian dari Juli hingga sekarang, maka manfaatnya telah bisa diberikan.

“Kami harapkan pemerintah daerah menyiapkan dengan baik anggarannya, sebab sisa waktu 2 bulan ini cukup singkat belum lagi harus ada persetujuan DPRD, tetapi karena sudah ada aturan Permendagri Nomor 37 memang sudah kewajiban bagi daerah untuk menyiapkan anggaran karena berdasarkan Kepres Nomor 109 itu, JKK dan JKM akan dimulai, nah seharusnya pemda sudah siap menyiapkan,” katanya.

Sejauh ini masih banyak pemda yang menunggu juklak dan juknis yang masih dalam proses perampungan, agar tidak menyalahi aturan.

Hal senada juga diungkapkan oleh  Iman Firmansyah Direktur Investasi Taspen pusat.

Hingga kini, iuran khususnya dari pemda masih kecil dikarenakan banyak badan kepegawaian daerah (BKD) dan kepala bagian keuangan yang menunggu juklak dan juknisnya rampung.

“Padahal PP Nomor 70 itu mengamanatkan bahwa kepesertaan dan hak klaim mereka itu dibayarkan per tanggal 1 Juli 2015. Walaupun PPnya baru ditetapkan tanggal 16 September 2015, tapi tidak masalah dan bisa berlaku surut. Oleh karena itu walaupun juklak dan juknisnya sekarang ini masih dalam proses pembuatan, ada baiknya ini segera dilaksanakan  sehingga ketika ada kejadian yang menimpa PNS per tanggal 1 Juli sampai sekarang bisa diklaim,” katanya.

Lanjutnya, jika dihitung berdasarkan jumlah ASN di seluruh Indonesia, anggaran iuran untuk JKK dan JKM ini mencapai Rp 230 miliar.  

“Ini sudah dihitung dari ASN seluruh Indonesia dan realisasinya masih di bawah 10 persen, masih kecil sekali. Harapannya sampai akhir tahun bisa semua makanya kami gencar melakukan sosialisasi tahap pertama ini di Bali NTT dan NTB lalu dilanjutkan ke wilayah lainnya,” ujarnya.

Ia berharap setiap kementrian atau pemerintah bisa segera membayarkan iuran ini mulai bulan Oktober sehingga bisa segera mengcover klaim atau kejadian per tanggal 1 Juli 2015 lalu.

“Pokoknya begitu dibayarkan bisa langsung diklaim,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Denpasar-Bali, Ahmad Iskandar Jaya berharap hingga akhir tahun semua CPNS, PNS, pejabat negara dan pegawai pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa terdaftar dalam dua produk anyar ini.

“Ini memang merupakan hal yang baru makanya kami mengumpulkan semua bagian kepegawaian dan bagian keuangan untuk mendapatkan penjelasan secara langsung sehingga dalam impelentasi pelaksanaanya bisa berjalan dengan lancar,” katanya.

Harapannya, pertemuan antara BKN, Taspen dan kepala BKD, PPKAD di Bali, NTB, NTT dan instansi vertikal se-provinsi Bali bisa memberikan pencerahan akan regulasi baru ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved