Makin Marak di Bali, Pelaku Main Hakim Sendiri Akan Ditindak Tegas
"Tentu kami akan tindak tegas. Negara kita negara hukum, seharusnya warga menyerahkannya kepada penegak hukum," kata dia.
Penulis: Edi Suwiknyo | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran menyesalkan peristiwa pengeroyokan pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Denpasar, Bali.
"Ini menjadi fenomena yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Saya kira ini harus segera diakhiri," ujarnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin (9/10/2015).
(Sempat Diseret ke Toilet, Hartono Gagal Memperkosa, Malah Tewas Dihajar Massa)
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini pun berjanji akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pengeroyokan yang tak jarang berujung kematian ini.
"Tentu kami akan tindak tegas. Negara kita negara hukum, seharusnya warga menyerahkannya kepada penegak hukum," kata dia.
Menurut Reinhard, pelaku pengeroyokan, meski orang yang dikeroyok adalah terduga pelaku kejahatan, bisa dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yamg berujung meninggalnya seseorang.
"Kami akan tindak tegas, pokoknya main hakim sendiri juga tindakan kriminal," jelas lulusan Akpol 2003 ini.
Meski demikian, ia mengakui berulangnya kasus main hakim sendiri ini masih menunjukkan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat.
Kata dia, polisi aka bertindak jika ada laporan dari masyarakat.
"Nah kalau ada kasus seperti itu masyakat bisa menghubungi kepolisian," kata dia.
Ia meminta kepada jajarannya beserta polsek-polsek yang berada di kawasan hukum Polresta Denpasar untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.
Selain itu pihaknya juga akan mengetatkan orperasi. "Dengan dekat masyarakat dengan masyarakat maka hal ini tidak terulang lagi," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemerkosaan-di-panjer_20151110_094616.jpg)