Dituntut 2 Tahun, 2 Pelaku Keprok Kaca Minta Keringanan
Iwan Yasin (34) dan Aguslam Sohari (28), terdakwa kasus keprok kaca di Karangasem hanya menundukkan kepala saat menjalani sidang beragenda tuntutan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: gunawan
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Iwan Yasin (34) dan Aguslam Sohari (28), terdakwa kasus keprok kaca di Karangasem hanya menundukkan kepala saat menjalani sidang beragenda tuntutan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, Bali, Rabu (25/11/2015).
Walaupun hanya dituntut dua tahun, dihadapan pimpinan sidang dua pria asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan mengharap agar hukumannya diringankan.
Selain karena telah mengakui segala perbuatannya, Iwan dan Yasin mengaku menyesal akan perbuatan.
Tindakan ini dilakukan lantaran kepepet, dan disuruh oleh dua orang temannya yang kini masih buronan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Iwan dan Yasin lantaran dianggap melanggar pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan pemberatan.
Keduanya tetap berharap hukuman tetap dikurangi. Sidang beragendakan vonis rencana akan digelar pasca pemilihan kepada daerah (pilkada) Karangasem.
Sebelumnya, saat sidang pemeriksaan terdakwa, Iwan dan Aguslan terlihat meneteskan air mata. Berbeda dengan sidang tuntutan, dua terdakwa terlihat biasanya.(*)