Kos-Kosan di Atas 10 Kamar Wajib Bayar Pajak Retribusi Daerah
Satu di antaranya yakni Perda Pemondokan atau kos-kosan.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah menetapkan enam Peraturan Daerah (perda) baru dalam Sidang Paripurna ke-14 Masa Persidangan 3 DPRD Kota Denpasar, Bali, Kamis (26/11/2015).
Satu di antara enam perda tersebut yakni Perda Pemondokan atau kos-kosan.
Dibuatnya perda tersebut mengingat saat ini usaha kos-kosan disebut sebagai usaha utama yang menjanjikan, dan berpotensi besar bagi peningkatan Pedapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Perda tersebut, ditentukan apabila ada usaha kos-kosan di atas 10 kamar, maka Pemkot Denpasar akan mengenakan pajak retribusi daerah.
Dalam pandangan umum fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam Sidang Paripurna dewan bersama seluruh SKPD di Pemkot Denpasar, disampaikan bahwa usaha kos-kosan di Denpasar bukan lagi sebagai pendapatan tambahan para pemilik usaha, melainkan sebagai pendapatan utama mereka.
Bahkan, usaha kos-kosan sudah menjamur di seluruh kecamatan di Kota Denpasar.
Bukan hanya itu, kos-kosan di Denpasar, menurut Fraksi Hanura, sudah abu-abu alias sudah menyerupai hotel dengan fasilitas yang memadai.
Keterbatasan lahan di Kota Denpasar membuat sulitnya membangun hotel.
Hal tersebut diduga menjadi penyebab banyaknya hotel-hotel yang berkedok kos-kosan di Denpasar.
Itu sebabnya, menurut menurut kalangan dewan, sangat diperlukan payung hukum untuk menata agar kos-kosan di Denpasar tidak menjamur tanpa pengawasan dan penataan dari pihak pemerintah.
“Untuk itu kami mempertegas untuk segera ditata dengan memberikan solusi, yaitu bagi perorangan maupun kelompok yang bangunannya memenuhi zonasi perhotelan, maka silakan diberikan izin hotel sesuai kelasnya,” kata Nyoman Tamayasa, anggota fraksi Hanura yang membacakan pandangan umum fraksi Hanura di atas podium ruang sidang dewan.
Karena sudah banyak hotel yang berkedok kos-kosan di Denpasar.
Lalu bagaimana solusinya agar pengusaha yang baru dan yang sudah terlanjur membangun mendapatkan keadilan?
Terkait hal tersebut, fraksi Hanura memberikan solusi kepada Pemkot Denpasar agar usaha kos-kosan yang sudah terlanjur membangun tapi tidak memenuhi zonasi, agar tetap diberikan izin usaha bersyarakat.
“Agar mereka (yang sudah terlanjur) juga tetap diberikan izin, namun nama bentuk izin bersyarat. Namun dengan penekanan bahwa yang di atas 10 kamar akan dikenakan pajak retribusi daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Udang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Tamayasa sambil menyampaikan agar pengusaha yang baru bisa memenuhi seluruh ketentuan dalam Perda kos-kosan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kos_20150722_131256.jpg)