Pilkada Serentak di Bali

Terkait Perhitungan Suara, KPU Bali: Sabar!

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ‎menyatakan, beberapa klaim quick count (perhitungan cepat) oleh pihak tim pemenangan pasangan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: gunawan
net/google

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ‎menyatakan, beberapa klaim quick count (perhitungan cepat) oleh pihak tim pemenangan pasangan calon sah-sah saja dilakukan.

Akan tetapi, itu bukan menjadi hasil mutlak atau resmi dalam penentuan pasangan calon yang resmi terpilih.

Karena itu, untuk menjaga kondusifitas Provinsi Bali, masyarakat diminta untuk bersabar terkait hasil kemenangan.

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, itu semua sudah diatur mengenai tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Karena itu, masyarakat diminta bersabar," ucapnya, saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (9/12/2015) malam.

Menurut dia, sesuai dengan peraturan perundang-undnagan UU NO 8 Tahun 2015 dan peraturan KPU NO 10 tentang pemungutan dan penghitungan suara, lembaga resmi penyelenggara Pemilu ialah KPU.

Maka dari itu, pihaknya meminta masyarakat mesti sabar dan menahan diri, sebab hitung cepat terkadang malah membikin kisruh.

Raka Sandi melanjutkan, apabila untuk Peraturan KPU No 2 Tahun 2015 tentang tahapan, hari H perhitungan dan pemungutan suara di TPS dilakukan mulai hari ini.

Kemudian di PPK itu tanggal 10 hingga 16 Desember mendatang.

Setelah itu perekapan hasil perhitungan suara di tingkat PPK akan dilanjutkan di tingkat Kabupaten tanggal 16 hingga 18 Nopember 2015.

"Karena itu kami meminta supaya surat suara ini dikawal bersama, baik dari jajaran penyelenggara, saksi dan pengawas pemilu. Supaya nantinya hasil perhitungan suara itu, akan transparan dan akuntabel ," jelasnya.

Namun demikian, sebenarnya KPU memiliki pemberitahuan perhitungan suara dengan dua cara.

Pertama dilakukan secara resmi dengan menggunakan rekap manual.

Yang kedua, dengan sistem pengumpulan formulir C 1 di Web KPU Kabupaten/Kota masing-masing daerah.

Untuk membuat masyarakat merasa nyaman, maka hasil perhitungan KPU saat ini bisa di akses melalui Web resmi KPU Kabupaten/Kota.

Yakni hasil dari scanning formulir C 1 dari TPS ke PPS ke PPK dan Kabupaten Kota. 

"Mulai hari ini bisa di akses untuk formulir C 1 hasil dari tiap TPS yang di upload di Web KPU Kabupaten/Kota," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved