Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Made Meregawa Menangis Minta Nazaruddin Kembalikan Uangnya Rp 5,7 M

"Waktu ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saya langsung mengembalikan uang Rp 5,7 miliar ke kas negara. Karena saya merasa ketakutan,"

Tayang:
Tribunnews
Made Meregawa 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terdakwa I Made Meregawa tak kuasa menahan air matanya saat menceritakan kegundahannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Sembari menitikkan air mata, ia memelas meminta terdakwa lainnya, Muhammad Nazaruddin, untuk mengembalikan uang pribadinya yang disetor ke kas negara.

Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana itu kembali menjalani sidang terkait dugaan korupsi dana alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bekas Bendahara Partai Demokrat m Nazaruddin, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Mahkota Negara selaku pemenang tender alkes RS Sakit Khusus Unud.

Saat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Nazaruddin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan, Meregawa mengungkapkan kegundahanya. Pejabat Unud ini menjelaskan bahwa ada uang pribadi yang digunakan untuk disetorkan ke kas negara.

"Waktu ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saya langsung mengembalikan uang Rp 5,7 miliar ke kas negara. Karena saya merasa ketakutan. Setiap jam 3 pagi saya terbangun dari tidur memikirkan hal itu," kata Meregawa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Meregawa mengaku terpaksa berhutang dan mengadaikan tanah, setelah adanya audit BPK terkait ketimpangan dana yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana Bali.

Dirinya pun berinisiatif untuk mengembalikan uang itu ke kas negara. Dengan suara mulai serak, Meregawa menangis.

"Jadi saya mohonlah dibantu, Pak Nazar sebagai komisaris, sementara yang sudah dikembalikan nilainya cukup besar. Saya belum bisa melunasi utang-utang saya," katanya.

Mendengar hal itu, Nazaruddin menjawab bahwa dirinya sudah menjadi terpidana setelah terjerat kasus wisma atlet di Jakabaring Palembang.

"Karena uangnya sudah diambil KPK, mungkin ada di rekening (PT) Mahkota Negara, mungkin nanti kalau memang itu dibayarkan ke Pak Made," kata Nazaruddin.

Hakim Sinung lantas meluruskan maksud Nazaruddin. Lantaran seluruh aset hartanya sudah disita negara, soal pengembalian itu dibicarakan kemudian.

"Mungkin nanti melalui KPK maksudnya begitu?" kata hakim Sinung. "Iya pak, tolong bisa dibantu bagaimana pertanggungjawaban Mahkota Negara," kata Meregawa.

Sebelumnya kepada Tribun Bali, Meregawa mengatakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihaknya disurati BPK dan harus mengembalikan uang Rp 5,7 miliar.

"Kemudian kita surati PT Mahkota Negara berkali-kali surat yang kita kirim, jawaban dari PT Pos alamat yang anda tuju salah. Memang ternyata ngga ada alamatnya. Makanya saya cari ke sana ternyata alamatnya palsu," kata Meregawa, Rabu (28/10) lalu.

Dirinya ketakutan setelah diberitahu bakal terjerat hukum jika tidak segera mengembalikan uang tersebut.

"Karena dituntut BPK, inspektorat harus dikembalikan, kalau tidak kemungkinan bapak akan masuk ranah hukum, saya kan ketakutan, akhirnya kami cicil, pembayaran tahun 2012 ada Rp 200 juta ada Rp 14 juta, ada Rp 500 juga, sampai Rp 2 miliar. Itu pakai uang pribadi, sampai saya gadaikan tanah warisan, akhirnya setelah lunas tetap masuk ke sini (dibui) juga," tuturnya.

Nilai proyek pengadaan alkes di RS Pendidikan Khusus Unud sebesar Rp 16 miliar.

Diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

Diketahui perbuatan Meregawa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tribunnews/why)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved