Pilkada Serentak di Bali

Saksi AS Layangkan Protes

"Kita tidak ingin pilkada bermasalah. PSU adalah bukti ada pelanggaran. KPPS yang selenggarakan dinon jobkan tapi yang melanggar dibiarkan,"

Penulis: Robison Gamar | Editor: Uploader bali
TRIBUN BALI / ROBISON GAMAR
Rapat Pleno Rekapitulasi Digelar di Kantor KPU Denpasar, Kamis (17/12/2015) 

DENPASAR, TRIBUN BALI - AA Gede Ariawan saksi paslon nomor urut 3 Made Arjaya - AA Ayu Tai Sunasri (AS) saat proses rekapitulasi di KPU Denpasar, Bali, Kamis (17/12/2015).

Protes disampaikan Ariawan setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Denpasar Selatan membacakan peroleh suara masing - masing calon.

Dalam keterangan tambahan ketua PPK Made Pung Rahmadi mengatakan saat pleno PPK saksi paslon AS tidak mengikuti proses rekapitulasi.

Atas hal ini Gung Ariawan mengatakan pihaknya memang sengaja tidak mengikuti rekapitulasi kecamatan karena adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 6 Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar selatan.

Menurutnya dengan adanya PSU menunjukan adanya pelanggaran di sana.

Tapi sampai rekapitulasi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sama sekali tidak menidaklanjuti pelanggaran tersebut ke ranah pidana pelanggaran Pemilu.

Padahal pelanggarannya sudah jelas di mana ada oknum yang menggunakan C6 orang lain.

"Kita tidak ingin pilkada bermasalah. PSU adalah bukti ada pelanggaran. KPPS yang selenggarakan dinon jobkan tapi yang melanggar dibiarkan," kata Gung Ariawan.

Walau demikian saksi AS tetap menerima hasil perolehan suara masing - masing Paslon di Denpasar Selatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved