Bentrokan di Lapas Kerobokan

Kasus Bentrok Ormas di Bali Diadukan ke Jakarta

Selain Ponglik, para petinggi Baladika yang datang ke Jakarta adalah Ketua Umum Bagus Alit Sucipta, dan Ketua Dewan Penasihat Ketut Leo.

Istimewa
Petinggi Baladika, Ketua Dewan Pembina Nyoman Gde Sudiantara dan pengurus lainnya mengadukan peristiwa yang mengakibatkan 4 anggota Baladika meninggal dan puluhan anggota lainnya luka itu ke Komnas HAM, Senin (28/12/2015). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus keributan yang melibatkan ormas-ormas besar di Bali pada 17 Desember lalu, sampai ke Jakarta.

Pada Senin (28/12/2015) kemarin, para pengurus Baladika Bali dan Tim Advokasi-nya mendatangi Mabes Polri, Kantor Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan mengenai kasus yang terjadi di Lapas Kerobokan dan Jalan Teuku Umar Denpasar itu, yang menyebabkan 4 anggota Baladika meninggal dunia.

(Tak Mau Diaben, Arwah Robot Minta Dibekali Pakaian Serba Putih)

Rinciannya, dua orang meninggal di Lapas Kerobokan dan dua orang lagi di Teuku Umar –semuanya akibat senjata tajam.

(Mangku Pastika Keluarkan Edaran Turunkan Baliho Ormas di Bali)

Nyoman Gde Sudiantara, Ketua Dewan Pembina Baladika Bali, menjelaskan bahwa surat pengaduan ke Mabes Polri diterima oleh Brigjen Pol Siswandi.

"Intinya, pengaduan kita berisikan memohon perlindungan hukum," ujar Sudiantara yang akrab dipanggil Ponglik itu.

Selain Ponglik, para petinggi Baladika yang datang ke Jakarta adalah Ketua Umum Bagus Alit Sucipta, dan Ketua Dewan Penasihat Ketut Leo.

Pengaduan tersebut dikawal oleh Tim Advokasi Baladika Bali, yakni Andris Sulaiman Manalu dan Leonardo Agustinus.

Ponglik menjelaskan, sesuai locus delicti, kasus tersebut ditangani oleh Polresta Denpasar.

Namun, pihaknya meminta Mabes Polri turut mengawal penyidikannya hingga tuntas.

"Harapan kami, hukum bisa ditegakkan sehingga penyidikan sesuai koridor dan penyidik benar benar bertindak tegas," ujar Ponglik.

"Karena kasus itu, wisatawan yang datang ke Bali menjadi sirna, dan untuk itu perlu recovery pariwisata kembali dan salah satunya dengan penegakan hukum terhadap peristiwa 17 Desember 2015. Sehingga tidak terulang kembali di kemudian hari," imbuhnya seperti dikutip cnnindonesia kemarin.

Sementara di Komnas HAM, diadukan dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kepolisian, khususnya Brimob, terhadap anggota Baladika.

Baladika menyerahkan sejumlah data, dan mendesak Komnas HAM melakukan investigasi ke lapangan.(cnn/*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved