Aksi Teroris Guncang Jakarta
Kapolri Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka Kasus Bom Thamrin
Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka perkara terorisme yang terjadi di sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA — Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka perkara terorisme yang terjadi di sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis (14/1/2016).
"Sudah diekspose (gelar perkara). Sudah bisa enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Badrodin enggan mengungkap inisial enam orang itu. Dia juga belum mau mengungkap peran mereka.
Badrodin hanya mengatakan bahwa mereka terkait langsung dengan salah satu pelaku yang tewas saat aksi terornya.
"Mereka itu jaringannya Dian (Dian Juni Kurniadi, salah satu pelaku yang meledakkan diri di depan Pos Polisi Thamrin)," ujar Badrodin.
Badrodin menambahkan, penetapan tersangka enam orang itu bukanlah yang terakhir. Pihaknya terus melakukan penyelidikan.
"Masih perlu pengembangan lebih lanjut, ya dengan (tersangka) yang lain," ujar dia.
Pasca-teror di sekitar Sarinah, Densus 88 Antiteror menangkap 13 orang. Mereka diduga terkait dengan aksi teror itu.
Belakangan, enam orang diduga terkait dengan teror tersebut. Sementara itu, sisanya terkait perkara lain, yakni kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, orang yang terjerat kasus senjata api ilegal itu belum ditetapkan sebagai tersangka.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jenazah-bom-jakarta_20160114_201824.jpg)