Bentrokan di Lapas Kerobokan

Ini Pasal yang Akan Menjerat Para Tersangka Bentrok Ormas di Teuku Umar

Insiden bentrok ormas dengan penganiayaan, pengeroyokan hingga menyebabkan dua orang menjadi korban tewas sudah pada tahap rekonstruksi.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: gunawan
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Rekonstruksi bentrok ormas di Jalan Teuku Umar dilakukan di halaman parkir Mapolresta Denpasar, Jumat (22/1/2016) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Insiden bentrok ormas dengan penganiayaan, pengeroyokan hingga menyebabkan dua orang menjadi korban tewas sudah pada tahap rekonstruksi.

Polisi melakukan rekonstruksi supaya mudah dalam melakukan pemberkasan.

Sebanyak 15 tersangka ditambah 1 pemeran pengganti tersangka DPO sudah memerankan perannya dalam adegan rekonstruksi.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard H Nainggolan menyatakan, dalam rekonstruksi ini pasal yang disangkakan ialah 351 (penganiayaan), 338 (pembunuhan), 358 (penyerangan atau perkelahian), 170 (pengroyokan) dan Undang-Undang Darurat.

Dan itu akan ditaruh di dalam delapan berkas perkara untuk 15 tersangka.

"Sedangkan untuk satu tersangka (Gung Panca) masih DPO dan digantikan pemeran pengganti.‎ Dan tersangka yang tidak diamankan cukup banyak, terutama kendaraan bermotor," katanya, Jumat (22/1/2016).

Reinhard mengaku, dalam persoalan penganiayaan di Teuku Umar, korban tidak membawa senjata apapun.

Disinggung apakah itu bisa dikatakan merupakan bentrok dan murni penganiayaan dan pengeroyokan, Reinhard mengaku bahwa itu adalah bentrokan, meskipun diketahui bahwa dua korban tidak membawa apapun.

"Di rekaman CCTV itu banyak sekali orang, dan bisa dikatakan itu adalah bentrok," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved