Tragedi Angeline
Hotma Sitompoel Cs Hadirkan 2 Saksi Ahli untuk Membuktikan Ini
Tim kuasa hukum terdakwa Margriet Ch Megawe yang dikomandoi oleh Hotma Sitompoel menghadirkan dua saksi ahli di persidangan, Senin (25/1/2016)
Penulis: Putu Candra | Editor: gunawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum terdakwa Margriet Ch Megawe yang dikomandoi oleh Hotma Sitompoel menghadirkan dua saksi ahli di persidangan, Senin (25/1/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dua ahli yang dihadirkan adalah ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dan Ahli DNA forensic, Djaja Surya Atmadja.
Ditemui sebelum sidang kasus pembunuhan Engeline digelar, Hotma menyatakan dihadirkannya dua ahli ini untuk membandingkan keterangan para saksi ahli, khususnya saksi ahli psikolog pada sidang sebelumnya.
"Kami menghadirkan saksi ahli psikolog forensik untuk membuktikan bahwa apa yang diterangkan saksi dulu itu tidak benar dan kami membantah," jelasnya.
Dikatakan Hotma, pada sidang sebelumnya, keterangan saksi ahli psikolog diragukan kesaksiannya.
Menurutnya, keterangan saksi ahli psikolog sebelumnya tidak berdasarkan data yang mendukung.
"Dia bilang sudah melakukan wawancara ke Margriet dan suruh menggambar. Tapi waktu ditanya metodenya apa, dia tidak mau bilang. Alat apa yang digunakan, dia tidak bisa jawab. Kami minta semua hasil rekaman supaya ditunjukan di pengadilan, dia bilang rahasia. Itu kan tidak benar," ujar Hotma.(*)